Dinkes Sultra Sambut Baik Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

111
Ilustrasi bpjs kesehatan, ilustrasi jkn kis
Foto : (bpjs-kesehatan.go.id)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulawesi Tenggara (Sutra) dr Andi Hasnah menyambut baik batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu akan berdampak baik, utamanya bagi APBD Sultra tahun 2020.

Sebab katanya, dalam APBD 2020 Pemprov Sultra tidak menganggarkan tambahan untuk iuran aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan Andi Hasnah, saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Selasa (10/3/2020).

“Jadi kalau iuran naik, anggaran Pemprov pasti kurang karena APBD 2020 sudah ketuk palu, baru ada pemberitahuan iuran BPJS naik. Tetapi kalau anggaran tetap yah tidak akan ada masalah bagi Pemprov, karena sudah dihitung sesuai anggaran saat 2019 lalu. Tetapi kita masih akan menunggu bagaimana respon pemerintah lagi seperti apa ke depan,” ungkapnya.

Meski begitu, Andi Hasnah mengungkapkan, dengan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, juga akan berdampak pada piutang BPJS ke Rumah Sakit (RS). Khususnya untuk sejumlah RS yang ada di Sultra.

(Baca Juga : Komisi XI DPR RI Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik)

“Harus ada jawaban dari pihak BPJS juga, tapi kalau misalnya iuran tetap turun kita sebenarnya juga tidak ada masalah. Berarti untuk anggaran tahun 2020 jadi sesuai, tetapi mungkin akan bermasalah di piutang BPJS bila tidak dinaikkan, mengingat utang BPJS ada di beberapa RS di Sultra juga,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu. Dengan dibatalkannya kenaikan iuran, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2, sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini