ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi IX dan Komisi XI DPR RI kembali melanjutkan rapat kerja bersama pemerintah dengan membahas soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam rapat tersebut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Mardiasmo mengungkapkan besaran iuran kelas III yang dinaikan menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 sudah melalui pengkajian yang mendalam.
“Bahwa kenaikan PBI kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 telah mempertimbangkan margin to pay masyarakat. Dengan demikian kenaikan ini tidak terlalu membebani masyarakat,” kata Mardiasmo di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Pantauan zonasultra.id, selama rapat berlangsung banyak anggota Komisi XI menyatakan keberatan terkait usulan Kemenkeu menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 mendatang. Sebagian anggota DPR berpendapat menaikkan iuran BPJS bukan cara yang tepat untuk mengatasi defisit BPJS tahun 2019 yang naik sebesar Rp32,8 triliun.
(Baca Juga : Selalu Defisit, Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan)
Terlebih lagi, masih banyak permasalahan di dalam implementasi BPJS itu sendiri. Seperti masyarakat miskin yang tidak terdaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI), tapi di sisi lain masyarakat mampu malah menjadi PBI. Hal ini menjadi ketidakadilan dan tujuan penyelenggaran jaminan kesehatan itu sendiri tidak tepat sasaran.
“Kalau seandainya masih ada dan itu bagaimana penyelesaiannya? Kalau masih ada orang miskin diluar PBI harus segera di-PBI kan. Supaya konflik selesai. Karena prinsipnya kita gotong royong, yang kaya bantu yang miskin. Orang miskin harus kita lindungi,” kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno.
Komisi XI sepakat untuk menunda pembahasan kenaikan iuran BPJS sebelum defisit ditanggulangi. Pihaknya menegaskan kepada pemerintah untuk menyiasati pendapatan sektor lain guna menutupi desifit BPJS Kesehatan tersebut. (a)