ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu (Formasub) di persimpangan depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Senin (4/11/2019).
Sekitar ratusan massa aksi terus menuntut proses hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) pada tragedi demonstrasi di gedung DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu.
Baca Juga : 6 Polisi Tak Dipidana, Kontras: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Makin Kabur
Formasub mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana ini. Pasalnya, sudah 39 hari lamanya tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri belum menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami mendesak polisi agar mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) secara transparan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHP penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dengan dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas seorang orator.
Selain itu, menurut pendemo aturan yang tertulis dalam pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian, untuk menetapkan sebagai tersangka haruslah didapati dua permulaan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Untuk itu kami mendesak kepada polisi yang terperiksa harus ditetapkan sebagai tersangka oleh tim investigasi karena beberap bukti permulaan,” ujarnya.
Massa aksi ditemui oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintel) Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo. Ia mengatakan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam dua sampai tiga hari ini berada di Jakarta. Kemungkinan ia akan pulang membawa hasil.
“Kapolda pulang dari Jakarta ke Kendari akan membawa hasil,” ungkap Kombes Pol Hartoyo didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik di hadapan massa aksi.
Hartoyo belum bisa memastikan secara spesifik apakah hasil itu adalah penetapan tersangka atau hasil yang lain. Namun, pasca penyampaian itu, kedua pihak selanjutnya melakukan komunikasi dan negosiasi.
Baca Juga : Kapolda Sultra: Investigasi Kasus Penembakan Dilakukan Tanpa Ditutup-tutupi
Selama kurang lebih 20 menit berdiskusi, Kombes Pol Hartoyo dan Kombes Pol Asep Taufik akhirnya bersepakat untuk menandatangani perjanjian yang berisi penetapan tersangka akan dimumkan dalam waktu tiga hari ke depan.
Demonstrasi pun berakhir damai. Namun, sebelum mengakhiri unjuk rasa, pendemo melakukan aksi pembacaan puisi di hadapan polisi secara bergantian.
Para mahasiswa pun membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak jika perjanjian itu diingkari. (b)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati