Disdukcapil Konsel Gelar Pelayanan Keliling

189
Disdukcapil Konsel Gelar Pelayanan Keliling
Pelayanan Keliling - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melaksanakan pelayanan pencatatan sipil keliling hal ini dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar pelayanan pencatatan sipil keliling, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sesuai target nasional tahun 2021.

Selain itu, pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil keliling dikuatkan dengan surat edaran Mendagri No 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta. Dari hasil pelayanan keliling tersebut berhasil tercatat Dokumen Kependudukan total 109 berkas pemohon akta kelahiran, 6 akta Kematian dan 2 akta perkawinan non muslim.

Pelayanan keliling ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel, Harlin. Saat dhubungi Harlin mengatakan, ada 10 Kecamatan yang akan disasar instansinya beberapa hari ke depan, diantaranya Kecamatan Lainea, Kolono, Kolono Timur, Moramo, Landono, Basala, Benua dan beberapa kecamatan lainya.

“Perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola. Kita berharap hal ini dapat mendorong kesadaran masyarakat pentingnya memiliki dokumen kependudukan,” kata Harlin diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Harlin juga mengimbau pemerintah di tingkat kecamatan agar dapat menugaskan Lurah atau Kepala Desa, untuk mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipilnya serta menghimbau masyarakat untuk bersedia di lokasi pelayanan. “Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di Kecamatan masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai data progress realisasi laporan kinerja Disdukcapil pemkab Konsel per tanggal 15 Maret 2021 telah tercetak akta kelahiran usia 0 -18 tahun sebanyak 115.375 dari 118.508 wajib cetak atau 97.36 persen. Angka ini naik dibanding tahun 2020 yang hanya mencapai persentase 95.85 persen.

Untuk diketahui, persyaratan pengurusan akta kelahiran warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan, foto copy kartu keluarga dan buku nikah atau akta perkawinan, mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasutri dan data kelahiran.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Persyaratan Akta Perkawinan Non Muslim, harus ada surat bukti perkawinan menurut agamanya, mengisi SPTJM kebenaran data perkawinan dan perceraian, FC KTP dan KK, pas foto gandeng 4×6 tiga lembar, surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI, dan mengisi form akta perkawinan.

Adapun Akta Kematian, masyarakat menyiapkan surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan/Dokter atau Kepolisian, Fc KK, Fc KTP saksi dan almarhum dan mengisi form akta kematian.

Selain itu, Harlin menerangkan proses pelayanan pencatatan keliling, di mana setelah menerima permohonan berkas, berikutnya akan dicetak di Kantor, selanjutnya dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini