Dishub Mengaku Tak Tahu Kapal Vessel PT VDNI Berlabuh di Laut Konut

Dishub Mengaku Tak Tahu Kapal Vessel PT VDNI Berlabuh di Laut Konut
KAPAL VESSEL - Kapal vessel diduga milik PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) sedang melakukan aktivitas bongkar muat di laut blok Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Pemda setempat tidak tau keberadaan kapal vessel tersebut.(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kabar keberadaan vessel (kapal besar) yang diduga milik PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) di laut Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara belum diketahui oleh dinas perhubungan setempat.

“Kapal apa? belum saya tau itu. Saya tidak tau perusahaan apa itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Konut Aris L, melalui sambungan telepon, Selasa (10/7/2018).

Meski berada dalam wilayah pemerintahan Ruksamin-Raup, mantan Kabid Perhubungan Darat Dishub Konut ini berkilah jika keberadaan kapal vessel dengan muatan berat ribuan ton itu adalah kewenangan syahbandar.

“Bukan, itu kewenangan syahbandar. Kalau masalah taunya itu kan yang keluarkan izinnya adalah kewenangan syahbandar,” ujarnya.

Sementara pemerhati tambang yang juga Ketua Lembaga Pemantau Tambang (Lempeta) Konut Ashari menilai keberadaan kapal vessel milik PT VDNI adalah “neraka” bagi Konut. Pasalnya, selain jalur lintas darat, jalur laut di wilayah itu juga digunakan sebagai jalur mobilitas kepentingan kegiatan konstruksi dan produksi PT VDNI.

Dishub Mengaku Tak Tahu Kapal Vessel PT VDNI Berlabuh di Laut KonutDia membeberkan jika saat ini ada lima vessel milik PT VDNI yang berlabuh di wilayah Perairan Blok Marombo Konawe Utara. Dan kantor Syahbandar Molawe menganggap kapal tersebut hanya berlabuh.

“Menurut keterangan dari Kepala Kantor Syahbandar Molawe, bahwa vessel itu hanya sekedar berlabuh menghindari cuaca atau ombak besar di Perairan Motui, tidak ada kegiatan apapun di sana,” katanya.

Menurut Ashari, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, kapal tersebut ternyata ada kegiatan bongkar muat. Di mana ada kapal cargo pemuat bahan konstruksi pabrik dan ada juga kapal khusus pemuat fero. Dengan sistem datangkan tongkang memuat alat-alat pabrik, balik dari VDNI mereka memuat fero nikel.

“Keberadaan vessel PT VDNI bisa dibilang sama halnya kegiatan bongkar muat sabu-sabu. Sangat rapi, rahasia, dan sama sekali tidak menguntungkan daerah. Padahal jika merujuk pada Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha atau kegiatan kita berhak memungut PAD baik tambat labuh maupun angkutan komoditas yang di hitung setiap per tonase,” beber Ashari. (B)

 


Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini