Dishub Sultra Izinkan Kapal Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

890
Sembilan Kapal Ini Siap Backup Kepadatan Penumpang Mudik di Sultra
MUDIK LEBARAN- Suasana saat penumpang mudik lebaran tahun 2018 lalu memasuki kapal Ferry rute pelayaran Kendari- Langara (Wawonii). (JOJON FOR ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Perhubungan (Menhub) tetang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (24/4/2020).

Setidaknya ada 4 poin larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang dan berlaku juga untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Serta pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB. Namun begitu larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja
migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia (WNI) dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI.

Kedua, kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal WNI.

Tapi setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal WNI.

Ketiga, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi (wilayah) kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19).

Keempat, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid- 19).

Kelima, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi tidak dalam penetapan PSBB penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Keenam, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.

Ketujuh, kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra yang mejadi kabuapten dengan status zona merah covid-19 yakni Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan Muna. Semenara kabupaten lainnya berstatus kuning dan hijau serta hitam di Wakatobi.

Di Sultra ada beberpaa perusahaan penyedia jasa angkutan penumpang, dua diantaranya merupakan BUMN yakni Pelni dan PT ASDP Fery Indonesia.

Untuk kapal Pelni secara tegas telah disampaikan bahwa sejak Jumat 24 April tidak lagi menjual tiket bagi penumpang hingga tanggal 8 Juni mendatang. Akan tetapi untuk angkutan logistik dan barang tetap beroperasi secara normal.

Sedangkan untuk PT ASDP Fery cabang Baubau yang memiliki kurang lebih 10 armada, menurut General Manager PT ASDP Indonesia Feri (Persero) Cabang Baubau Suharto bahwa dikarenakan Sultra tidak menetapkan PSBB maka semua trayek kapal feri tetap dijalankan atau tidak ditutup. Apabila dikemudian hari misalnya Kota Kendari menerapkan PSBB maka akan dilakukan koordinasi ulang antar stakeholder terkait.

“Untuk sementara penumpang menurut penjelasan Dishub dengan syarat,” ungkap Suharto melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebutkan bahwa ASDP cabang Baubau dalam hal pembelian tiket sistem go show bahwa ASDP menunggu tim satgas covid-19 yang berjaga di check point pelabuhan. Apabila dari check point penumpang diizinkan naik kapal maka ASDP tetap menyediakam tiket di loket.

Hal yang perlu dipahami masyarakat bahwa ASDP merupakan penyedia jasa angkutan sedangkan otoritas pelabuhan merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah.

Adapun rute pelayaran kapal feri ASDP cabang Baubau yakni Torobulu-Tampo, Amolengo-Labuan, Baubau-Waara, Kendari-Langara, Baubau-Dongkala, Baubau-Siompu, Dongkala-Mawasangka, Dongkala-Kasipute, Baubau-Tolandona, Raha-Pure, serta Kamaru-Wanci. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini