ZONASULTRA.ID, WANGGUDU– Sebanyak 17 Aparatul Sipil Negeri (ASN) di Konawe Utara (Konut) diberhentikan alias dipecat sebagai abdi negera karena melanggar hukum dan disiplin.
Pemerintah Konut berhentikan 17 ASN dengan alasan yaitu 14 ASN Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan 3 PNS dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS).
Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, menjelaskan bahwa pemberhentian belasan ASN tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Konawe Utara dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemerintahan.
“Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga diantaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” katanya usai ditemui dikantornya pada Senin (5/1/2026)
Abuhaera mengukapkan bahwa status ASN dinilai masih menjadi profesi yang sangat diminati karena dianggap menjanjikan stabilitas kerja dan kesejahteraan. Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa menjadi ASN bukan hanya soal mendapatkan pekerjaan, tetapi juga tentang tanggung jawab, loyalitas dan kepatuhan terhadap aturan.
“Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya
Menurutnya, baik PNS maupun P3K dan P3K PW dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga etika dan profesionalisme. Pemkab Konut berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar senantiasa menjaga disiplin dan kinerja serta tidak menyia-nyiakan amanah yang telah dipercayakan negara.
“14 orang PTDH dan 3 PDH TAPS berlaku sejak 2 Januari 2026,” tuturnya
Adapun itu, pemecatan ASN diatur terutama dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen ASN, seperti PP No. 11 Tahun 2017 (sekarang disesuaikan dengan UU ASN terbaru) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang merinci alasan pemberhentian hormat (pensiun, permintaan sendiri, dll.) dan tidak hormat (pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, jadi anggota parpol, dll.)
Kontributor: Sutarman













