Disperindag Konut Temukan Penampungan BBM Berbahaya di Rumah Pengecer

Disperindag Konut Temukan Penampungan BBM Berbahaya di Rumah Pengecer
SIDAK - Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Konut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dirumah Rahma yang merupakan salah seorang pengecer BBM di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan tempat penampungan Bahan Bakar dan Minyak (BBM) jenis solar berbahaya di rumah salah soerang pengecer bernama RA warga Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo.

Tim Diperindag Konut, Selamet Sukanto mengungkapkan, saat meninjau lokasi tersebut model penampungan yang ditemukan itu dipastikan sangat tidak aman dan mengancam nyawa orang banyak.

Pasalnya, di dalam kediaman wanita paruh bayah itu BBM jenis solar yang didagangkan hanya tersimpan di sebuah jergen yang tergolong mudah terbakar. Jergen itu masing-masing berisikan 35 liter dan ditampung dalam ruang depan rumah dengan cara menyusun.

(Baca Juga : Nelayan Konut Menjerit, SPBN Diduga Jual BBM ke Perusahaan Tambang)

Parahnya, lanjut Selamet, di sekeliling rumah wanita berhijab yang terletak di lingkungan Pasar Tinobu juga dipadati kediamaan penduduk. Dari laporan yang diterima, warga sekitar merasa tidak nyaman dan was-was dengan kondisi tersebut.

“Penindakan pertama, kami langusung instruksikan agar memindahkan BBM nya itu ke tempat yang lebih aman karena di sekitar rumahnya padat penduduk. Kami instruksikan juga agar tidak menampung di jergen karena itu mudah terbakar, simpan di drum lebih aman. Jika tidak diindahkan kami kasi sanksi tegas,”ungkap Selamet Sukanto, Sabtu (24/3/2018).

RA, pemilik BBM menyatakan siap memindahkan barang jualannya itu ketempat yang lebih aman dan menggunakan wadah penampungan yang benar-benar aman.

Untuk diketahui sebelumnya, jajaran Disperindag dan DKP Konut turun melakukan investigasi di SPBN Desa Muara Tinobu terkait laporan adanya dugaan permainan harga dan penyelewengan BBM jenis solar ke perusahaan tambang yang di ketahui BBM tersebut diporsikan untuk masyarakat nelayan.

(Baca Juga : Raup Instruksikan Dua SKPD Periksa Legalitas Penyaluran Solar di SPBN Muara Tinobu)

Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakuan dua instansi tersebut, memeriksa kelengkapan administrasi SPBN yang diketahui milik Haji Tarika itu, serta melakukan mediasi antara masyarakat nelayan dan pihak pengelola SPBN.

Instruksi dinas di bawah perintah Wakil Bupati Konut, Raup agar mengutamakan hak para nelayan dan memberikan harga solar sesuai standar harga depot tanpa ada alasan. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini