Dit Polair Polda Sultra Amankan 55 kg Bom Ikan Siap Ledak

643
Dit Polair Polda Sultra Amankan 55 kg Bom Ikan Siap Ledak
BOM IKAN - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bom ikan siap ledak dengan total berat 55 kilogram, Kamis (21/12/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Dit Polair Polda Sultra Amankan 55 kg Bom Ikan Siap Ledak BOM IKAN – Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bom ikan siap ledak dengan total berat 55 kilogram, Kamis (21/12/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan bom ikan siap ledak dengan total berat 55 kilogram. Puluhan bom ikan itu telah dikemas dalam botol besar dan botol kecil.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugerah mengatakan, seluruh barang bukti yang disita berasal dari tiga rumah warga di Dusun 5, Kelurahan Anaoiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Satu Peserta Tes SKD CPNS di Kolut Kedapatan Bawa Jimat

Namun, dua orang pemilik rumah melarikan diri, dan hanya satu yang diamankan atas nama Rustam (37). Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Selain bom ikan siap ledak, polisi juga mengamankan bahan baku bom ikan seperti korek api, sumbu, serta botol-botol kosong.

“Kita amankan seluruh barang bukti bersama tersangka pada Jumat 15 Desember lalu. Penyelidikan yang dilakukan Subdit Gakum ini bermula dari laporan beberapa warga,” ucap Andi Anugerah di Dit Polair, Kamis (21/12/2017).

BACA JUGA :  Ini Tiga Titik Banjir di Kota Kendari

Lanjut Anugerah, tersangka bersama rekan-rekannya yang masih DPO biasa menangkap ikan menggunakan bom di Teluk Bone. Tidak dijelaskan secara rinci sejak kapan tersangka mulai menangkap ikan menggunakan bahan peledak, namun kata Andi, aksi tersangka sudah berlangsung lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rustam diancam Undang-Undang Darurat tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati