Dituding Serobot Lahan Warga Wawonii, PT GKP Membantah

Dituding Serobot Lahan Warga Wawonii, PT GKP Membantah
LAHAN WAWONII – Mediasi yang dilakukan pihak PT Gema Kreasi Perdana bersama Camat Wawonii Tenggara, para kepala desa, dan warga, Selasa (1/3/2022). Turut hadir pihak kepolisian dan TNI. (Foto istimewa)

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Sekelompok warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penghadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

Video penghadangan alat berat milik PT GKP itu menyebar melalui media sosial Facebook. Dari keterangan yang dihimpun, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP adalah milik mereka.

Selain menghadang alat berat perusahaan yang akan melakukan pekerjaan, warga juga memasang pagar di atas lahan yang diklaim tersebut. Dari video media sosial yang beredar, warga menyebut alat berat milik PT GKP berusaha menyerobot lahan kebun milik warga bernama La Dani.

Saat dikonfirmasi, Humas PT GKP Marlion mengemukakan sejumlah fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut. Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dari Wa Asinah sebagai pemiliknya yang sah.

Dituding Serobot Lahan Warga Wawonii, PT GKP Membantah
Surat pernyataan penguasaan lahan bernama Wa Asina.

“Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi. Lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT 03 RW 03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2,” kata Marlion.

Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah,” ungkap Marlion.

Lahan milik Wa Asina dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuannya.Wa Asinah mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya. Alasan Wa Asina menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga jambu mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.

“Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Dimana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut. Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga,” ucap Wa Asina dalam sebuah keterangan tertulis. (*)


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini