Dituding Tak Miliki Izin Tersus, PT CSM di Kolut Laporkan Jamindo

389
Diktorar Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra
Diktorar Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Manajemen PT Citra Sillika Mallawa (CSM) telah melaporkan lembaga Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) ke Diktorar Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra terkait tudingan yang menyatakan perusahaan tambang nikel tersebut tidak memiliki legalitas dokumen Terminal Khusus (Tersus) yang beroperasi di blok susua Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Direktur PT CSM Samsualam Paddo membenarkan laporan tersebut, bahwa sebelumnya Pengurus Pusat (PP) Jamindo telah membuat tudingan dan informasi yang tidak benar terkait PT CSM.

Kata dia, pihaknya tidak menerima adanya informasi tersebut, sebab membuat kegaduhan baik di internal perusahaan dan masyarakat sehingga informasi itu diduga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Dua TKBM Baubau Bentrok, Diduga Ada Rebutan Lahan

“Mereka menuding perusahaan kami bahwa ijin tersus belum memiliki dokumen lengkap, padahal pernyataan itu pernyataan itu tidak benar. Karena kami telah memiliki dokumen yang sudah sesuai terkait izin Jetty dan terminal khusus,” kata Samsualam Paddo Sabtu (11/9/2021).

Perusahaan sendiri merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut, dimana sebelumnya pihak Jamindo telah beberapa kali melayangkan pernyataan yang sepihak baik melalui pesan pribadi dan tulisan yang tidak mempunyai dasar hingga membuat pernyataan di salah satu media online.

“Apa yang telah mereka lakukan itu sangatlah keliru, dan bisa menimbulkan informasi yang buruk di tengah masyarakat terhadap aktivitas kami, jadi saya menegaskan bahwa semua kegiatan PT CSM di Kolut legal karena semua dokumen dan persyaratan perizinan sudah di penuhi sesuai peraturan yang berlaku,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Sidak Rutan Kendari, Kemenkumham Sultra Tak Temukan Barang Terlarang

Ia menambahkan, pihaknya berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan perkara tersebut sebelum terbias dan menjadi isu yang negatif dan menjadi komsumsi publik yang tidak benar.

“Semoga kedepan tidak ada tudingan begitu, karena bisa hal seperti itu bisa menimbulkan persepsi negatif yang tidak baik kepada masyarakat,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin