ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah disepakati ditunda dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) penundaan Pilkada 2020 tak kunjung terbit.
“Hingga Senin ini belum ada informasi soal perpu itu terbit,” kata anggota Komisi II asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2020).
Hugua tidak menampik jika Perppu ini tidak kunjung keluar, pelaksanaan Pilkada bisa kembali diundur. Perppu ini sangat penting agar penundaan Pilkada mempunyai dasar hukum yang kuat. Namun DPR masih menunggu draft Perppu Penundaan Pilkada tersebut.
Baca Juga :
KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona
“Kita lihat bulan Mei ini, jika tidak ada Perppu berarti iyah tertunda,” imbuh Hugua.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman mengatakan akan melakukan pleno membahas hal tersebut. Arief menuturkan bahwa sebelumnya Perppu Penundaan Pilkada ditargetkan selesai April, sehingga pihaknya dapat menyusun Peraturan KPU (PKPU) pada bulan ini.
“Target kita April selesai Perppu-nya, lalu Mei berdasarkan Perppu itulah kita menyusun PKPU tentang tahapn termasuk PKPU lain yang perlu disesuaikan atau tidak. Kalau Perpunya mundur berarti kami menyusun PKPU juga mundur,” terang Arief.
Arief menjelaskan bahwa tahapan Pilkada diundur tiga bulan dan akan dimulai kembali pada 1 Juni dengan acuan status darurat bencana Covid-19 berakhir pada 29 Mei. Namun Ketua KPU RI sendiri tidak dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini berakhir.
“Kita belum menghitung berimbas pada mana saja, karena sangat tergantung kapan selesainya (Covid-19),” pungkasnya. B
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rosnia