KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona

558
KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam SK nomor 179, penundaan tersebut bertujuan untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Beberapa kegiatan yang ditunda diantaranya yaitu menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun bila KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Baca Juga : KPU Wakatobi Tetap Lantik 300 PPS Sesuai Tahapan di Tengah Wabah Corona

Selain itu KPU juga menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Terkait dengan penundaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU akibat dampak Covid 19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memahami keputusan KPU ini.

“Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU, dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (22/3/2020)

Pihaknya akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid 19. Kastorius mengakui ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020.

Baca Juga : Gegara Corona, 1.053 Panitia Pemungutan Suara di Konsel Batal Dilantik

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada,” imbuhnya.

Jika kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September 2020 tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU no 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR. A

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini