DJPb Serahkan DIPA 2022 ke Pemprov Sultra, Berikut Rinciannya

198
DJPb Serahkan DIPA 2022 ke Pemprov Sultra, Berikut Rinciannya
Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di salah satu hotel Kendari pada Senin (13/12/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di salah satu hotel Kendari pada Senin (13/12/2021).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra, Sugiyarto mengatakan bahwa penyampaian DIPA petikan tahun 2022 secara simbolis diserahkan kepada 15 kuasa pengguna anggaran Satuan kerja (Satker) mewakili 442 Satker lingkup Sultra. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan daftar alokasi TKDD tahun 2022 kepada Sekda Sultra dan para Bupati serta Walikota lingkup Sultra.

“Proses penyerahan DIPA petikan dan daftar alokasi TKDD ini dilaksanakan lebih awal dengan harapan agar mendukung penanganan covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis,” ungkap Sugiyarto.

Lanjutnya, belanja negara yang akan dialokasikan kepada Sultra sebesar Rp22,212 triliun dengan rincian dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp6,459 triliun dan TKDD sebesar Rp15,753 triliun. Alokasi belanja K/L Sultra tersebut akan dialokasikan kepada 39 K/L yang terdiri dari 442 Satker dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Sultra.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara itu, rincian belanja K/L Sultra yaitu belanja pegawai sebesar Rp2,482 triliun, belanja barang Rp2,448 triliun, belanja modal sebesar Rp1,520 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,420 miliar. Sedangkan rincian dana TKDD yaitu DBH pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp1,001 triliun, dana alokasi umum Rp9,280 triliun, Dana alokasi khusus fisik Rp1,680 triliun, dana alokasi khusus non fisik Rp2,216 triliun, dana insentif daerah Rp110,97 miliar dan dana Desa Rp1,464 triliun.

Adapun Alokasi TKDD masing-masing Pemda lingkup Sultra yaitu Provinsi Sultra Rp2,445 triliun, Buton Rp0,658 triliun, Konawe Rp1,187 triliun, Kolaka Rp0,959 triliun, Muna Rp1,064 triliun, Kota Kendari Rp0,969 triliun, Kota Baubau Rp0,664 triliun, Konawe Selatan (Konsel) Rp1,23 triliun, Bombana Rp0,831 triliun, Wakatobi Rp0,754 triliun, Kolut Rp0,762, Konut Rp0,827 triliun, Butur Rp0,602 triliun, Konkep Rp0,487 triliun, Koltim Rp0,626, Mubar Rp0,576 triliun, Buteng Rp0,578 triliun, Busel Rp0,526 triliun.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

DJPb Sultra juga mengimbau seluruh Satker dan Pemda agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2022 diantaranya percepatan proses pengadaan barang dan jasa atau lelang tidak perlu menunggu bulan Januari 2022. Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan dana desa, serta penetapan pejabat perbendaharaan (KPA,PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan.

Untuk diketahui, total belanja negara dalam APBN 2022 mencapai Rp2,714 triliun. Sementara TKDD pada APBN tahun 2022 sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini