ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat Evaluasi Implementasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hasilnya DJSN akan melakukan sinkronisasi regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Anggota DJSN Ahmad Subiyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan revisi UU nomor 7 2017 tentang pemilu. Menurutnya, UU pemilu saat ini tidak memuat aturan jaminan sosial bagi pekerja KPU ad hoc.
Baca Juga : DJSN Prihatin Petugas Pemilu Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
“Undang – Undang nomor 7 itu perlu juga dibuatkan statemen bahwa setiap orang yang bekerja dalam proses penyelenggaraan pemilu wajib dilindungi dalam program jaminan sosial. (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) supaya Kementerian Keuangan punya dasar hukum untuk membuat anggaran,” kata Subiyanto di Hotel Aryaduta, Gambir Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Subiyanto mengungkapkan bahwa banyak petugas pemilu maupun pengawas pemilu yang sakit atau meninggal dunia tidak tercover jaminan sosial. Dari total sebanyak 304 petugas pemilu meninggal dunia dan 2.209 petugas pemilu sakit, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Jaminan Kematian kepada pekerja penyelenggara pemilu 2019 sebanyak 8 orang dengan nilai santunan per orang masing-masing Rp 24.000.000 yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif sendiri.
“Hasil rapat hari ini kita memang ada tugas untuk sinkronisasi regulasi. Kementerian Keuangan belum bisa menganggarkan karena tidak ada statement itu,” imbuh Subiyanto.
Pihaknya juga mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendaftarkan pekerja penyelenggara pemilu 2019 agar semua pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan). Terhambatnya pendaftaran perlindungan sosial bagi pekerja penyelenggara pemilu 2019 yang disebabkan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan KPU RI untuk pemberian santunan kepada petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia. Adapun formula nilai santunan sebagai berikut:
a. Santunan Kematian Rp 36.000.000 (48x honorarium + biaya lain-lain terkait pemakaman)
b. Cacat Permanen Rp 30.800.000 (56x honorarium)
c. Luka Berat Rp 16.500.000 (30x honorarium)
d. Luka Sedang Rp 8.250.000 (15x honorarium). (b)