DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Anggota Bawaslu Konawe

271
Lima Anggota KPU Konsel Akan Jalani Sidang Pemeriksaan Oleh DKPP-RI Besok

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Eka Putra.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/3/2021) kemarin.

Majelis sidang dalam sidang pembacaan putusan diisi oleh Muhammad selaku ketua majelis, sementara Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati sebagai anggota majelis.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Indra Eka Putra selaku anggota Bawaslu Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad membacakan amar putusan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2021 seperti dikutip dari laman dkpp.go.id

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyoroti pernyataan Indra Eka Jaya saat terjadi unjuk rasa masyarakat di sebuah perusahaan tambang PT Muda Prima Insan (MPI) pada 31 Oktober 2020 silam. Dalam kesempatan itu Indra sempat mengaku sebagai advisor atau penasihat perusahaan. hal itu dibuktikan dengan rekaman video yang dihadirkan pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP yang digelar secara virtual pada 22 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Anggota Majelis Teguh Prasetio saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan Indra berdalih bahwa yang dimaksud sebagai advisor perusahaan adalah menjadi penasihat masyarakat dan perusahaan.

Indra beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan bertujuan memberi nasihat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik antar masyarakat dalam menyikapi sengketa tanah. Indra juga mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu. Lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022.

“DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika,” ucap Teguh.

Lanjut dia, sebagai seorang yang menggeluti profesi advokat, Indra seharusnya memahami setiap pernyataan yang disampaikan dalam situasi konflik mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan peran seseorang sebagai mediator.

Untuk diketahui, perkara etis ini diadukan oleh Jaswanto Jahuddin. Dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, Jaswanto sendiri tidak dapat menghadirkan alat bukti surat yang menunjukan secara formal Teradu terikat kontrak kerja sebagai advisor perusahaan tambang tersebut.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Kendati demikian, DKPP menganggap pernyataan Indra dapat dinilai masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan bahwa kedudukan dan kapasitas Teradu adalah sebagai penasehat PT MPI.

“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya menghindari kegiatan yang berpotensi konflik kepentingan dan atau menggunakan pengaruh jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi,” terang Teguh.

“Sikap dan tindakan Teradu telah menjadi polemik bagi masyarakat setempat yang terdampak luas bagi kredibilitas lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe,” imbuhnya.

Teguh menambahkan, Indra telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b dan Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (C)


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini