DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Dua Anggota Bawaslu Koltim

DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Wakatobi
PEMBACAAN PUTUSAN - Alfitra Salam saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Dari 5 perkara yang disidangkan, satu di antaranya merupakan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga anggota Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) yang diadukan oleh Sardin melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang perkara 152-PKE-DKPP/XI/2020 yang dipimpin oleh anggota DKPP bertindak sebagai ketua majelis Alfitra Salamm APU, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota Bawaslu Koltim yakni La Golonga dan Abang Saputra.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Teradu 2 La Golonga dan Teradu 3 Abang Saputra masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm APU dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.

Sementara satu teradu lain Rusniyati Nur Rakibe selaku Ketua Bawaslu Koltim mendapat putusan rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara yang sama.

Kedua Anggota Bawaslu Koltim La Golonga dan Abang Saputra terbukti melanggar kode etik karena telah menerbitkan Formulir Model A 13 sebanyak dua kali pada hari yang sama dengan cara memalsukan tandatangan Ketua Bawaslu Rusniyanti Nur Rabike. Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan.

Melalui sidang virtual dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada 2 Februari 2021 lalu, terungkap bahwa terbitnya dua formulir untuk status laporan yang sama itu berawal dari perbedaan pendapat antar ketiga anggota terhadap rekomendasi yang tertuang dalam status laporan tersebut.

Pengakuan dari Teradu I (Rusniyanti Nur Rabike) kedua anggotanya itu tidak menyepakati hasil rapat pleno yang dilakukan sebelumnya. Keduanya pun kemudian memerintahkan staf Bawaslu Koltim untuk membuat surat pemberitahuan tentang status laporan yang baru.

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan Teradu 2 (La Golonga) justru memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, dia mempunyai pendapat yang lain dalam rapat pleno tersebut.

Ia mengaku, pembuatan laporan baru dengan menyertakan tanda tangan Ketua Bawaslu Koltim dilakukan karena yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani status laporan dengan memuat pendapat lain. (B)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini