DKPP Hanya Beri Peringatan Keras pada Komisioner KPU Konsel

265
DKPP Hanya Beri Peringatan Keras pada Komisioner KPU Konsel
DKPPP - Ketua DKPP RI Harjono di dampingi anggota DKPP lainnha Alfitra Salam, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Muhammad membacakan putusan menjatuhkan sangsi peringatan keras terhadap komisioner KPU Konsel di kantornya, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan hanya memberi peringatan keras kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel). Sebelumnya kelima komisioner KPU Konsel ini diadukan oleh Panwas Konsel Hasni, Awaluddin, dan Muamar dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Menjatuhkan sanksi kepada teradu 1 Herman Ashadi Cahayadi, Muh Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan,” kata Ketua DKPP RI, Harjono di kantornya Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Tak hanya para pimpinan KPU Konsel, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada teradu Alia selaku Sekretaris KPU Konsel, dan para staffl yakni Sunaida, Ilham Salihi Sinta, dan Jawaludin.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Memerintahkan KPU Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Harjono.

(Berita Terkait : Lima Komisioner KPU Baubau Jalani Sidang Kode Etik)

Adapun pokok perkara yang diadukan yakni KPU telah meloloskan Parman sebagai anggota PPK Benua. Sementara, Parman berstatus aktif sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra.

Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan lainnya KPU beralibi bahwa nama Parman tidak termasuk dalam sipol sebagai anggota partai. Namun pihaknya juga melakukan pengecekan ulang dengan mencari keterangan sebagai bentuk dari responsif.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

DKPP melihat ini sebagai bentuk kehati-hatian KPU dalam melakukan tahapan. Namun pihaknya juga menilai ketidaktelitian dalam kesalahan penginputan nama-nama peserta. Oleh sebab itu l, DKPP tetap menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadapnya.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI Harjono dengan didampingi anggota DKPP lainnya Alfitra Salam, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, dan Muhammad. Adapun pihak pengadu baik teradu tidak menghadiri pembacaan putusan ini secara langsung. Mereka hadir di Bawaslu Sultra. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini