DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota KPU dan Bawaslu Bombana

Tolak Aduan, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Buteng
SIDANG - Majelis hakim sidang DKPP saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana. Anggota dua lembaga penyelenggara pemilu ini dinilai tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang diadukan oleh Achmad N yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Bombana dari Partai Perindo.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bombana, Teradu II Kasjumriati Kadir, Teradu III Muh. Safril, Teradu IV Abdi Mahatma Rioddha dan Teradu V Soeherman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana,” kata Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Dalam putusannya, DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana, Teradu VII Asrudin dan Teradu VIII Darma masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bombana. Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan sangat tidak tepat dalil pengadu yang menyatakan kesalahan prosedur di beberapa TPS tersebut merupakan tanggungjawab para teradu (error in persona). Hal itu karena tugas dan kewajiban pemungutan suara di TPS merupakan ranah kewenangan atributif KPPS.

(Baca Juga : Tolak Aduan, DKPP Pulihkan Nama Baik Anggota Bawaslu Buteng)

“Pelanggaran tersebut baru diketahui para teradu setelah mendapat rekomendasi panwas untuk dilakukan PSU. Bahwa benar KPPS bagian dari jajaran para teradu, namun para teradu telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Bombana terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Alfitra.

Sementara terkait Teradu V Soeherman diduga berfoto bersama dengan peserta Pemilu 2019 dan membagikan status akun facebook (Abdul Rahman Farisi) Calon Anggota DPR RI Dapil Sultra, keduanya merupakan teman masa kecil dan foto tersebut diambil sebelum Soeherman menjadi penyelenggara pemilu dan Abdul Rahman Farisi tidak berkedudukan sebagai caleg atau peserta pilkada.

“DKPP berpendapat alasan teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Peristiwa foto bersama maupun membagikan status facebook Abdul Rahman Farisi terjadi dalam kurun waktu teradu v belum berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu,” lanjut Alfitra.

Hadir dalam sidang putusan DKPP ini diantaranya anggota KPU Bombana Abdi Mahatma Rioddha, serta anggota Bawaslu Bombana Asrudin dan Darma.

Kepada awak Zonasultra.com, Abdi mengaku bersyukur atas putusan DKPP. Putusan tersebut, semakin memantapkan Abdi untuk bekerja secara profesional sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan ini menguatkan keyakinan kami bahwa selama ini kami sudah bekerja profesional dan baik,” kata Abdi saat ditemui usai pembacaan putusan.

Ia juga berterima kasih kepada jajaran sekretariat KPU, tenaga ad hoc, terutama jajaran KPU Provinsi Sultra yang selalu membantu dan memberikan arahan dalam bekerja. Adanya aduan ke DKPP, kata Abdi merupakan dinamika kontestasi pemilu.

“Tidak akan pernah lahir pelaut ulung di laut yang tenang, ini ada ombaknya kami bisa lalui,” tandasnya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini