ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan yang diajukan oleh La Ode Sunarto. DKPP juga memulihkan nama baik teradu yakni ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Helius Udaya, Jais, dan Lucinda Theodora.
“Menolak pengaduan untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu 1 Helius Udaya selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Jais, teradu 3 Lucinda Theodora. Masing-masing selaku anggota Bawasalu Buton Tengah,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Berdasarkan pokok aduan pengadu, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penanganan laporan pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur yakni terkait pelaksanaan klarifikasi terhadap tindak lanjut laporan nomor 001/TM/PL/Kab/28.16/IX/2018 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buteng terhadap para pihak terlapor serta terkait.
Teradu diduga tidak menyampaikan form B.9 yaitu berita acara (BA) klarifikasi dan form B.7 yaitu formulir keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji kepada pihak yang diklarifikasi.
(Baca Juga : KPU dan Bawaslu Buteng Saling Tuding di Sidang DKPP)
Teradu membantah pokok aduan pengadu. Menurutnya Bawaslu Kabupaten Buteng membuat dua rangkap form B.7 dan form B.9. Satu rangkap untuk Bawaslu Kabupaten Buteng sebagai arsip dan satu rangkap lagi diberikan kepada pihak yang diklarifikasi.
“Saksi Arifin selaku staf bawaslu membenarkan bahwa dirinya yang seharusnya berkewajiban memberikan salinan model form B7 dan model B9, akan tetapi lalai tidak memberikan tersebut kepada para pihak,” kata anggota DKPP, Alfitra Salam dalam pertimbangannya.
Sementara itu, pengadu tidak pernah hadir dalam sidang DKPP, akan tetapi DKPP tetap mendengarkan jawaban teradu. DKPP menilai ketidakhadiran pengadu merupakan tindakan yang tidak menghargai DKPP.
“Serta tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran sekalipun sudah dipanggil secara patut dan layak, tidak menghargai dan menghormati DKPP,” kata Alfitra.
DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Serta meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (b)