ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari mengeluarkan surat teguran kepada Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika pada Rabu (17/7/2019), terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak terpelihara dengan baik.
Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin mengungkapkan ia secara langsung membawakan surat teguran tersebut ke RS Dewi Sartika, yang berada di Kecamatan Baruga. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik.
Baca Juga : Pemkot Kendari Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Tanpa Pungli
“Hari ini saya sudah datang ke sana membawa surat teguran sebagai tindak lanjut dari apa yang didiskusikan di DPRD. Setelah saya lihat tadi ya memang betul ada instalasi yang rusak. Tapi tadi saya liat sudah mulai diperbaiki,” ujar Paminuddin di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2019).
Paminuddin juga mengungkapkan, bahwa saat ini IPAL dari RS Dewi Sartika juga belum memiliki izin. Sepengetahuannya, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas, RS swasta itu sudah pernah mengusulkan terkait penerbitan izin. Namun, karena beberapa saran dari pihak DLHK belum terpenuhi hingga saat ini, maka izin belum bisa diterbitkan.
Penyebab belum bisa diterbitkan izin tersebut, misalnya karena bak penampungan ketinggian, jadi air limbah susah masuk, sehingga harus ada mesin celup yang jika dialiri listrik limbah RS itu bisa masuk ke penampungan.
Baca Juga : Pemkot Kendari Minta Warga Pilah Sampah Sendiri
“Itu mungkin yang belum mereka penuhi sehingga izinnya belum terbit. Tapi sekarang saya tegas itu harus segera diperbaiki. Wajib, karena RS itu berada di tengah-tengah pemukiman. Kalau dibiarkan bisa jadi masalah pencemaran,” kata Paminuddin.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak RS untuk segera menuntaskan masalah tersebut, diperbaiki sesuai spesifikasi teknis membuat IPAL yang benar. Ia juga mengungkapkan, 15 hari ke depan akan kembali melakukan pengecekan terkait tindakan penyelesaian dari pihak RS.
Pada hari Senin (15/7/2019) lalu DPRD Kota Kendari sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pihak RS Dewi Sartika Kendari di Kantor DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni mengatakan, hasil rapat bersama pihak terkait tersebut, bahwa pihak rumah sakit mengakui sejak beroperasi tahun 2012 silam sampai saat ini RS Dewi Sartika belum memiliki izin lingkungan untuk pengelolaan air limbah (IPAL) padat dan cair rumah sakit.
Baca Juga : Pelayanan PDAM, Pemkot Kendari Kerja Sama dengan PT Adhi Karya
Ia juga menuturkan, rumah sakit tersebut pernah membangun tempat pengumpulan sementara untuk penyimpanan limbah tapi tidak sesuai prosedur.
“Dinas Lingkungan hidup juga belum mengeluarlan izin pengelolaan limbah di Rumah Sakit Dewi Sartika ini,” ungkap Sukarni saat ditemui usai rapat.
Alhasil, DPRD pun mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi administrasi kepada RS Dewi Sartika. Sanksi tersebut, berlaku selama satu bulan untuk tidak melakukan pelayanan baru terhadap pasien.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan RS Dewi Sartika belum memenuhi persyaratan pengeloaan IPAL maka pemerintah kota akan membekukan izin opersaional atau menutup Rumah Sakit Dewi Sartika. (B)
Reporter : Ilham Surahmin & Sri Rahayu
Editor : Muhamad Taslim Dalma