DPA Belum Disahkan, Rusman Emba; Ini Akibat Peralihan SIMDA ke SIPD

191
Bupati Muna LM Rusman Emba
LM Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini mengakibatkan penundaan kegiatan pembangunan daerah di awal tahun 2021.

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengatakan, pengesahan DPA masih terhambat dengan adanya penyesuaian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Masih ada kendala perbaikan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum tuntas,” terang Rusman Emba (27/2/2021).

BACA JUGA :  Jatuh dari Pohon Enau, Seorang Kakek di Muna Tewas

Sebenarnya, kata Rusman, pengesahan DPA sudah dilakukan sejak awal Februari 2021 lalu. Namun karena adanya masukan dari BPKAD Sultra sehingga kembali dilakukan perbaikan. “Kita berharap perbaikannya bisa segera tuntas dalam minggu ini,” harapnya.

Meski begitu, lanjut Rusman, kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Muna tetap berjalan meski belum maksimal. Dirinya pun telah menginstruksikan agar perangkat daerah melakukan percepatan realisasi pelaksanaan pembangunan. “Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 proyek infrastruktur sudah mulai berjalan,” harapnya.

BACA JUGA :  Kejari Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Namun Bupati Muna dua periode ini menuturkan, keterlambatan akibat peralihan aplikasi tidak hanya terjadi di Pemda Muna saja, namun seluruh Indonesia. (b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki