ZONASULTRA.ID,WANGIWANGI- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajarannya mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Wangiwangi.
Kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Wakatobi itu untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPC Partai Demokrat Wakatobi Mahaludin menyampaikan, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA melalui PN Wangiwangi.
Upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2023, dengan alasan memiliki bukti baru atau novum, faktanya adalah bukti lama yang diajukan kembali.
“Hari ini saya selaku ketua bersama Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Wakatobi sudah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Kepada MA melalui PN Wangiwangi, atas upaya dari kelompok KSP Moeldoko yang ingin mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru padahal itu adalah bukti lama,” ungkapnya di Wangiwangi, Selasa, (4/4/2023).
Menurut Mahaludin, tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mahaludin juga menyampaikan Pengurus DPC Partai Demokrat Wakatobi tetap solid pada ketua umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jendral yang telah di sahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami meminta kepada MA untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena kami tetap akan solid terhadap Kepengurusan AHY dan Teuku Riefky Harsya menurut AD/ART Partai Demokrat dan telah disahkan Kemenkuham RI,” pungkasnya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin