DPMPTSP Konut Maksimalkan Layanan Perizinan Melalui OSS

538
DPMPTSP Konut Maksimalkan Layanan Perizinan Melalui OSS
FOTO BERSAMA-Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut melalukan foto bersama di Kantor DPMPTSP sebagai bentuk kekompakan dalam bekerja melakukan pelayanan terkait adiministrasi perizinan.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU-Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan Layanan perizinan dan non perizinan tercepat melalui sistem online single submission (OSS).

Kepala Dinas PMPTSP Konut, Marjono mengatakan, program OSS sebelumnya telah disosilasasikan pada 2019 lalu dengan melibatkan seluruh pihak baik pemerintah daerah, kecamatan, lurah, desa dan para pelaku usaha. Dalam sosialisasi itu, dilakukan bimbingan dan pengarahan cara pengoperasian OSS.

“Kita terus maksimalkan proses pelayanan izin-izin melalui OSS. Kami membentuk tim khusus untuk layanan perizinan bagi masyarakat. Dan tak hanya di dinas saja, di kantor kecamatan juga kita sudah bentuk tim untuk pelayanan izin melalui OSS,”ujar Marjono, Selasa (10/3/2020).

Pria bergelar magister sains ini menjelaskan, pelaksanaan pelayanan izin sistem OSS dilakukan secara online dan terintegritas. Program tersebut, tak hanya dilakukan pada lingkup instansinya saja, tapi juga di wilayah kecamatan. Tujuannnya, untuk mempermudah masyarakat atau pelaku usaha memperoleh izin usaha.

(Baca Juga : DPMPTSP Konut Bentuk Satker Telusuri Penggunaan Izin)

“Program OSS ini menjadi skala prioritas, sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”katanya.

Kepala Dinas PMPTSP Konut, Marjono
Marjono

Diungkapkan, panjangnya waktu dan tempat pengurusan yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha, terkadang membuat masyarakat enggan mengurus izin usaha yang akan dijalankan, walau hal itu menjadi syarat mutlak.

Olehnya itu, lanjut Marjono, dengan adanya OSS ini pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai pos atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah untuk mengurus izin berlapis-lapis dengan tujuan memperoleh satu persatu admistrasi pengurusan izin secara bertahap.

“Di kantor kecamatan, seperti Kecamatan Lasolo ada kami siapkan fasilitasnya, tinggal masyarakat datang berkoordinasi atau langsung ke Kantor Dinas PMPTSP Konut. Pelayanannya cepat dan transparant. OSS ini juga diadakan bukan hanya sebagai sarana informasi saja, tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan masyarakat yang menjalankan usaha,”terangnya.

Dia menambahkan, penerapan program OSS tidak lagi membuat masyarakat kesulitan membuat surat izin usaha yang di jalankan. Serta, jauh dari pengutan-pungutan liar (pungli). (b)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini