ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim satuan kerja (satker) untuk menelusuri penggunaan izin di wilayah itu.
Izin yang dimaksud di antaranya izin usaha/perdagangan, izin membangun (IMB), izin lingkungan, dan izin koperasi.
Kepala DPMPTSP Konut, Marjono mengatakan, selain jajaran dinas PMPTSP, tim satker juga melibatkan instansi-instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup (DLH), dinas koperasi, dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR), dan dinas perindustrian perdagangan (disperindag).
Baca Juga : DPMPTSP Konut Terapkan Layanan Izin Tercepat Melalui OSS
“Kami sementara susun agendanya untuk turun lapangan langsung melakukan evaluasi penggunaan izin tempat usaha maupun usaha-usaha lainnya yang beroperasi di Konut. Persoalan izin kan terpusat satu pintu di dinas PMPTSP,” kata Marjono dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Ditanya soal hasil monitoring penggunaan izin di 2019 lalu, Marjono belum bisa memberikan keterangan. Sebab, dirinya baru terhitung sepekan dilantik menjadi pimpinan di instansi tersebut.
“Sementara kita proses (monitoring). Penertiban izin-izin akan kita sisir di semua kecamatan, ada 13 kecamatan. Hasilnya nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Marjono mengungkapkan, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel, tambang galian C (batu) dan pertanian kelapa sawit juga menjadi sasaran utama pihaknya untuk memeriksa langsung legalitas izin yang digunakan.
Baca Juga : DPMPTSP Konut Turun Evaluasi Penggunaan Izin
Soal IUP-IUP perusahaan di Konawe Utara, dinas DPMPTSP akan proses sesuai syarat administrasi dan teknis. Hasilnya nanti akan langsung dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk diindaklanjuti.
“Berbicara soal izin menjadi salah satu fokus kerja kita saat ini demi kemajuan daerah dari segi pendapatan asli daerah (PAD). Olehnya itu, dinas-dinas terkait juga kami imbau selalu mengutamakan koordinasi dan komunikasi agar prosesnya berjalan baik sesuai aturan,” ucapnya. (b)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati