DPMPTSP Konut Turun Evaluasi Penggunaan Izin

130
Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), turun lapangan langsung melakukan evaluasi penggunaan izin atas aktivitas tempat usaha maupun usaha perdagangan yang beroperasi di wilayah itu.

Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim satuan tugas (satgas) pengawasan penggunaan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) di wilayah itu. Selanjutnya, memonitoring tempat usaha yang tersebar di 13 kecamatan.

Satgas yang dibentuk, lanjut Tasman, merupakan gabungan dari instansi-instansi lingkup Pemda Konut seperti, Satpol PP, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, dan DPMPTSP sebagai jalur utama penerbitan izin.

“Saat ini kami sudah mulai turun langsung melakukan penyisiran terhadap pengguna-pengguna SITU-SIUP. Termasuk memonitoring langsung pelaku-pelaku usaha yang ada terkait legalitas yang dikantongi dalam menjalankan aktivitas usahanya, jika dianggap tidak sesuai prosedur kami langsung tindaki sesuai aturan,”tegas mantan Kabag Hukum Konut ini di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga : Masa Transisi, DPMPTSP Konut dan TNI Benahi Rumah Warga

Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan biji nikel, tambang galian c (batu) dan pertanian kelapa sawit juga menjadi sasaran utamanya untuk memeriksa langsung legalitas izin yang digunakan. Disampaikan, Pemda Konut mempunyai hak wewenang atas izin dampak lingkungan terhadap kegiatan perusahaan yang beraktivitas di wilayah Bumi Oheo itu.

“Soal IUP-IUP perusahaan yang ada di Konawe Utara kita akan proses sesuai syarat adminstirasi dan tehnis. Ini juga berkaitan adanya tumpang tindih IUP, salah satunya yang masuk di wilayah IUP PT Antam. Hasilnya nanti kita langsung laporkan kepada pimpinan daerah untuk tindakan selanjutnya,”ujarnya.

Dia menambahkan, terkait berapa jumlah perusahaan dan pelaku usaha yang dianggap melanggar, pihaknya belum bisa menyebutkan karena belum memegang data kongkrit jumlah pelaku pelanggaran izin-izin yang ada di wilayah itu. Namun, dari laporan temuan yang diterimanya sebelumnya sudah mencapai ratusan.

“Tentunya hal semacam ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus segera kita tuntaskan, demi untuk kemajuan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya itu, dinas-dinas terkait juga kami menghimbau dan berharap agar selalu mengutamakan koordinasi dan komunikasi agar prosesnya berjalan baik sesuai aturan tidak ada sekat-sekat yang terjadi dan berbuat sewana-wena”tukasnya. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini