ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hasil review Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, berdasarkan surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit ada 615 rumah sakit turun kelas, termasuk 12 rumah sakit di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dikutip dari Liputan6.com, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan Kemenkes RI tertanggal 15 Juli 2019. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, review dilakukan untuk merekam kompetensi rumah sakit, baik dari aspek sumber daya manusia (SDM), maupun alat-alat kesehatan.
Baca Juga : RS Bhayangkara Kendari Hadirkan Layanan Pesan Antar Obat
Meski surat sudah keluar, Bambang mengatakan, itu baru informasi awal. Secara alur Kemenkes memberi waktu 28 hari untuk rumah sakit memberikan komentar. Artinya pihak rumah sakit bisa mengeluarkan sanggahan terkait bila ada penyesuaian kelas yang keliru. Nanti hasil akhirnya turun atau tetap.
Menanggapi hasil review Kemenkes tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan, wajar 12 rumah sakit di Sultra mengalami penurunan kelas. Sebab ia menilai dari segi pelayanan kesehatan yang diberikan masih banyak rumah sakit di Sultra jauh dari kata memuaskan.
“Saya kira wajar saja itu sebagai suatu penilaian, kan kita mau siapkan sumber daya manusia sehat. Jadi, semua harus disiapkan. Kalau misalnya pemerintah melakukan supervisi, kemudian dia menemukan ini tidak sesuai, kemudian diturunkan itu wajar-wajar saja,” kata politisi PKS itu saat ditemui di gedung DPRD Sultra, Rabu (31/7/2019).
Dikatakannya, pihak rumah sakit juga tidak perlu marah dengan hasil review dari Kemenkes itu. Menurut Yaudu, hasil itu harus dianggap sebagai tantangan baru, supaya 12 rumah sakit tersebut berbenah untuk melakukan pemenuhan terhadap standar-standar yang perlu dilengkapi.
Baca Juga : DLHK Beri Surat Teguran ke RS Dewi Sartika
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah sering menyampaikan terkait persoalan yang ditemui di beberapa rumah sakit di Sultra utamanya terkait masalah ketersediaan SDM, hanya saja tergantung bagaimana pemerintah memperhatikan masalah ini.
“Anggaran rumah sakit itu kan ada anggaran sendiri. Minimal anggaran kesehatan itu 15 persen dari APBD maupun APBN dan itu harus ada sistem pembelanjaan yang efektif dan efisien, dan ini juga memang tergantung kebijakan. Artinya walaupun di DPRD berteriak menyampaikan, kemudian menyiapkan juga segala sesuatu, tapi pemerintah belum melihat itu sebagai sebuah kebutuhan utama, akhirnya yang dibangun yang lain,” pungkasnya.
Berikut daftar nama 12 rumah sakit (RS) di Sultra yang direkomendasikan turun kelas:
1. RS Umum Daerah Kabupaten Buton Utara (Kelas D, Rekomendasi D*)
2. RS Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan (Kelas D, Rekomendasi D*)
3. RS Umum Daerah Kabupaten Muna Barat (Kelas D, Rekomendasi D*)
4. RS Tk.IV Dr. R. Ismoyo Kendari (Kelas C, Rekomendasi D)
5. RS Umum Setia Bunda (Kelas D, Rekomendasi D*)
6. RS Umum Daerah H. M. Djafar Harun (Kelas C, Rekomendasi D)
7. RS Umum Daerah Konawe Utara (Kelas D, Rekomendasi D*)
8. RS Umum Dewi Sartika (Kelas D, Rekomendasi D*)
9. RS Aliyah (Kelas D, Rekomendasi D*)
10. RS Umum Aliyah II (Kelas D, Rekomendasi D*)
11. RS Jiwa Kendari (Kelas B, Rekomendasi C)
12. RS Bhayangkara Kendari (Kelas C, Rekomendasi D).
Tanda * menunjukkan kelas rumah sakit ditetapkan pada kelas terendah sesuai jenis rumah sakit umum dan khusus. Perlu dilakukan pembinaan selama 1 tahun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (B)
Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Muhamad Taslim Dalma