ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mobil dinas operasional Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi pelampiasan massa aksi saat demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada 9 Oktober 2020.
Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman mengatakan, peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Baubau pada 10 Oktober 2020. Tinggal menunggu hasil penyelidikan, mengungkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan arahan pimpinan, tentunya menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuat laporan resmi kepada Polres Baubau untuk segera mengungkap pelakunya dan apa motifnya,” terangnya, ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bauabu, Sabtu (17/10/2020).
Demo di depan gedung DPRD 9 Oktober 2020 memang berjalan ricuh. Imbasnya beberapa massa aksi dan satu anggota kepolisian yang berjaga mengalami luka-luka.
Menurut Yaya, bagaimana pun situasinya saat itu, tidak dibenarkan jika harus membakar mobil yang hanya terparkir. Tak mengganggu massa aksi dalam menyampaikan aspirasi.
“Pada prinsipnya menyampaikan aspirasi itu sudah ada koridornya. Sudah ada tata caranya. Apalagi kita di Kota Baubau ini sangat mengedepankan nilai-nilai P-O5 (falsafah berbudaya yang diserap dari paham bermasyarakat eks Kesultanan Buton),” ujar Yaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan akan menindak tegas pelaku pembakaran mobil dinas DPRD Kota Baubau. Mereka berjanji melakukan penyelidikan menyeluruh agar masalah pembakaran mobil Toyota Avanza tersebut terang benderang.
“Pembakaran mobil ini masih dalam tahap penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti. Kita masih dalami pihak-pihak yang terkait dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law di depan gedung DPRD 9 Oktober 2020. Aksi itu berujung ricuh, beberapa orang luka-laka, dan satu mobil dinas DPRD Kota Baubau terbakar. (b)