DPRD Buteng Sahkan 3 Raperda Jadi Perda

178
Penetapan Perda - Penetapan tiga raperda menjadi perda yang ditandai dengan penandatangan serta penyerahan berkas antara Bupati Buteng Samahuddin dan Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, di aula rapat paripurna DPRD, Selasa (19/11/2019). (AISYAH/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketiga raperda yang disetujui yakni raperda tentang pendirian perusahaan daerah air minum (PDAM), raperda tata ruang wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039, dan raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan

Penetapan tiga raperda menjadi perda tersebut ditandai dengan penandatangan serta penyerahan berkas antara Bupati Buteng Samahuddin dan Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, di aula rapat paripurna DPRD, Selasa (19/11/2019).

Dalam sambutannya, Bupati Buteng Samahuddin mengatakan, disetujuinya tiga raperda menjadi perda bisa berdampak baik bagi pelayanan di masyarakat dan juga pendapatan daerah pada umumnya. Terutama demi kemajuan dan kesejahteraan daerah nantinya.

“Kami yakin itu (memberi dampak positif),” kata Samahuddin.

Samahuddin melanjutkan, pada hakikatnya pembahasan tiga perda ini sebagai bentuk upaya Pemda Buteng menetapkan berbagai kebijakan guna memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Tiga perda yang sudah disepakati hari ini sangat berarti bagi kehidupan sosial masyarakat. Apalagi niat Pemda Buteng mendirikan PDAM menjadi komitmen yang harus diwujudkan untuk menjamin hak masyarakat atas ketersedian, pelayanan, dan kebutuhan air minum,” terangnya.

“Sama halnya atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhan dan besarannya, serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya nantinya,” tambah Samahuddin.

Sedangkan untuk perda tata ruang Buteng 2019-2039 secara subtantif nantinya akan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional dan mengacu pada rencana tata ruang secara hirarki.

“Mengingat proses panjang yang telah dilalui maka perda RTRW menjadi tugas kita bersama untuk dirampungkan pembahasannya dengan mengacu pada persetujuan subtansi yang telah diberikan oleh kementerian agraria dan tata ruang,” katanya.

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto juga berpendapat yang sama tentang ditetapkannya tiga raperda menjadi perda ini.

Bobi berharap perda yang didorong ini bisa memberikan pelayanan yang baik dan juga dapat meningkatkan PAD daerah.

“Kita harap, apa yang menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan kesejateraan, baik itu masyarakat maupun daerah terus kita laksanakan. Apalagi ini menyangkut tentang kehidupan masyarakat,” ucapnya. (b)

 


Penulis: M2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini