DPRD Kendari Dukung Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Antardaerah

217
L.M Rajab jinik
L.M Rajab jinik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari mendukung rencana pemerintah kota (pemkot) yang bakal mengusulkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib melakukan perjalan antardaerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik mengatakan, pihaknya setuju dengan usulan tersebut.

Katanya, usai divaksin kali kedua akan muncul sertifikat dalam barcode. Dan itu nantinya yang akan diminta ketika mengurus segala sesuatu, termasuk ketika melakukan perjalanan antardaerah.

BACA JUGA :  DPRD Baubau Desak Pemkot Segera Bangun BLK

Untuk itu, lanjut Rajab Jinik, Pemkot Kendari harus fokus mendorong warganya untuk segera divaksinasi.

“Vaksinasi Covid-19 ini penting dan harus diketahui oleh seluruh warga Kendari secara menyeluruh,” ujarnya ditemui Selasa, (22/6/2021).

Kemudian, tambahnya, orang terinfeksi Covid-19 yang memang sudah divaksin dengan tidak divaksin itu berbeda. Sebab, ada beberapa kasus yang sudah divaksin hanya OTG, tapi yang tidak divaksin itu parah.

BACA JUGA :  DPRD Terima Laporan Keuangan Pemkab Konsel 2019 untuk Dievaluasi

“Ini yang harus menjadi perhatian warga Kota Kendari, jangan takut dengan vaksinasi. Karena vaksin itu bagian dari upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia saat ini. Dan itu harus kita ikuti, saya pikir fatwa-fatwa semua sudah sangat mendukung (vaksinasi),” tutupnya. (b)

 


Penulis: M17
Editor: Jumriati