ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menargetkan pembahasan delapan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dapat selesai sebelum memasuki tahun 2019.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari La Ode Ali Akbar mengatakan pembahasan tersebut akan digenjot hingga tuntas. Meski ada beberapa raperda yang tidak dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari karena masih terkendala pada persoalan aturan hukumnya.
“Kita target tuntas dan dapat ditetapkan sebelum tahun baru, meski tidak semua usulan disepakati,” ujarnya di Kendari, Sabtu (22/12/2018).
Pemilik sapaan akrab Iwan Kambara ini menyebutkan, raperda yang bermasalah dan besar kemungkinan belum bisa ditetapkan tahun ini yaitu raperda kota tangguh bencana.
Jelasnya, raperda tersebut bermasalah pada persoalan aturan hukum dan penjudulan, sehingga pada saat pembahasan beberapa waktu lalu sempat menuai perdebatan dan diagendakan dua kali pembahasan.
Sementara itu, untuk raperda lainnya, lanjut politisi Partai Gerindra ini, tidak ada masalah dalam pembahasan. Seperti, raperda tentang pengelolaan air berbasis masyarakat, pengembangan potensi kepemudaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemudian raperda tentang kota layak anak, hak-hak penyandang disabilitas, izin tinggal penduduk musiman, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Selanjutnya, raperda tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta raperda tentang wisata halal.
“Raperda yang belum disepakati, itu tidak digugurkan hanya ditangguhkan sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika delapan raperda inisiatif dewan tahun ini cukup penting,l karena semua raperda tersebut berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Olehnya itu, pihaknya akan menuntaskan dan menetapkan agar bisa diterapkan sesegera mungkin. (b)