DPRD Kolut Diminta Tertibkan Perusahaan Bongkar Muat yang Tak Miliki Legalitas

373
DPRD Kolut Diminta Tertibkan Perusahaan Bongkar Muat yang Tak Miliki Legalitas
Sejumlah pengurus APBMI dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Kecamatan Batuputih, Kolut meminta DPRD setempat menertibkan pengelolaan pelabuhan atau jeti di wilayah tersebut sehingga tidak dimonopoli oleh satu perusahaan saja. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta DPRD setempat menertibkan pengelolaan pelabuhan atau jeti di wilayah tersebut sehingga tidak dimonopoli oleh satu perusahaan saja.

Permintaan itu diungkapkan saat pertemuan yang digelar di kantor Kecamatan Batuputih yang dihadiri Ketua DPRD Kolut Buhari, Kapolsek Batuputih Iptu Julius Pulung, Camat Batuputih Ilmu Hajir beserta kelompok tenaga kerja lokal di wilayah tersebut, Selasa (31/8/2021).

Koordinator APBMI wilayah Batuputih Abd Gafur mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak pengembangan pengelolaan pelabuhan khusus di Blok Suasua dan Blok Latowu, khususnya di Kecamatan Tolala dan Kecamatan Batuputih.

Kata dia, ada beberapa perusahaan pemegang IUP yang melakukan komunikasi tersendiri antara penguna PBM yang tidak sesuai aturan.

“Kami sudah gelar pertemuan masalah PBM karena saya melihat adanya masalah yang bisa berujung konflik. Kita dari APBMI sudah berusaha mengatur PBM di jeti tapi ada juga sipper itu-itu saja mereka memakai karena adanya kedekatan emosional secara pribadi,” kata Gafur kepada awak zonasultra.id.

Dikatakan, setelah melakukan evaluasi pihaknya juga menemukan adanya oknum pemilik PBM yang tidak resmi terkait legalitas dan mekanisme yang tidak sesuai dengan Permenhub No 152 Tahun 2016 terkait izin legalitas perusahaan bongkar muat tersebut.

Olehnya ia meminta DPRD Kolut menyurat kepada kepala unit syabandar wilayah kerja (wilker) untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat tongkang berada di jeti yang melakukan bongkar muat sebab tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sesuai prosedur.

“Ada sekitar 20 PBM di Kolut dan kita sudah melakukan pertemuan tapi belum bisa tertib, jika dibiarkan akan menimbulkan konflik yang menyebabkan tumpang tindih antara satu kapal tongkang pada saat pemuatan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kolut Buhari melalui telepon selulernya membenarkan aspirasi tersebut. Di mana dirinya hendak melakukan reses di Desa Tanggaruru, namun tiba- tiba dihentikan oleh kelompok tenaga kerja lokal untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Kata dia, setelah mendengar aspirasi langsung dirinya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sebab, menurutnya pihak penambang tidak lagi mendukung pekerja lokal, khususnya penggunaan PBM.

“Mereka dari pengusaha PBM dan karyawan meminta agar menjalankan sesuai regulasi yang ada, dan ke depan kita akan gelar pertemuan antara perusahan dan karyawan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan akan melakukan kontrol dan pengawasan kegiatan pertambangan di Kolut agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat lokal Kolut dan terhindar dari bencana dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.

Olehnya itu, pihaknya mendukung penuh aktivitas bongkar muat tersebut agar dikelola secara legal dan adil, sehingga pihak PBM tidak menimbulkan keributan di masyarakat.

“Saya meminta kepada pihak perusahaan agar memberdayakan masyarakat lokal dalam aktivitasnya baik sebagai tenaga kerja, usaha bongkar muat maupun akomodasi untuk kebutuhan makan minum perusahaan sehingga tidak lagi muncul istilah ayam mati di lumbung padi,” tukasnya. (b)


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini