DPRD Konawe Rancang Perda Bolehkan Lelaki Berpoligami

342
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merancang sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang membolehkan para suami di Kabupaten Konawe untuk memiliki istri lebih dari satu atau yang lebih dikenal dengan istilah poligami. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari kepada sejumlah awak media.

Ilustrasi
Ilustrasi

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku, meski masih berstatus wacana, dirinya akan berusaha untuk meloloskan gagasan tersebut agar bisa masuk dalam pembahasan bersama dengan puluhan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yang sementara di godok.

BACA JUGA :  Mau Jadi Pendamping Desa di Sultra ? Ini Kuota dan Syaratnya

“Jika dilihat dari sudut pandang agama, poligami itu bukan hal yang haram. Di Konawe ini jumlah perempuannya lebih banyak. Sebagai contoh, data pemilih saat Pilkada, menunjukan kalau pemilih perempuan jauh lebih banyak dari pada laki-laki,” Kata Ginal, Rabu (2/11/2016)

Menurut dia, Raperda inisiatif tentang poligami tersebut sudah mendapatkan respon dari beberapa anggota DPRD lainnya, sehingga ia sangat yakin jika peraturan yang membolehkan para suami di Kabupaten Konawe bisa memiliki istri sampai tiga orang.

Dari pengamatannya, Selama ini banyak orang yang berpoligami secara sembunyi-
sembunyi.

BACA JUGA :  Kekurangan Komputer untuk Ujian, SMAN 4 Kendari Pinjam Laptop Orang Tua Siswa

Bahkan ada yang nikahnya sebatas nikah siri, dan lebih parahnya lagi kata dia, ada juga orang-orang yang tinggal serumah namun belum berstatus suami istri yang sah.

“Dari pada sembunyi-sembunyi dan bikin dosa, mendingan kita buatkan aturannya dan masalah ini tersolusikan dengan baik,” imbuhnya.

Terkait kapan penerapan aturan tersebut dilakukan dia mengaku secepatnya akan di bahas oleh komisi yang membidanginya, agar bisa di kaji agar tidak menabrak aturan lain, seperti larangan PNS beristri dua. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *