DPRD Konkep Soroti tujuh Perusahaan Agen Kapal Ini

458
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti sejumlah perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Langara. Banyak perusahaan keagenan yang tidak menyampaikan profil perusahaan ke Syahbandar dan ada yang tidak membuka kantor cabang di daerah itu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman. Arjab Karim/ZONASULTRA.COM
 Abdul Rahman

Wakil Ketua DPRD Konkep Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan data Syahbandar yang diterimanya, ada tujuh perusahaan agen kapal yang belum menyetor data profile perusahaan. Tujuh perusahaan itu tercatat dalam surat Syahbandar no. UM.003/67/7/­UPP.LGR-16 yakni PT. Aksar Saputra Lines, PT. Castbay Marini, PT. Tri Elang Jayamaritim, PT. Anugrah Makmur Sejahtra, PT. Vien Fadhillah, PT. Pelni, PT Buana Benua Shipping.

BACA JUGA :  Ganti Presiden Atau Tetap Jokowi, Umar Arsal: Enjoy Aja

“Isi surat itu, Syahbandar Langara menyampaikan terhadap perusahaan tersebut agar mengirim data profile perusahaan dengan melampirkan izin pembukaan cabang paling lambat 7 September 2016 untuk diverifikasi. Jika tidak maka aktifitas keagenan perusahaan kapal dihentikan,” kata Rahman di Kendari, Selasa (6/9/2016).

DPRD Konkep selaku mitra kerja pemerintah akan membantu mengawasi penertiban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Perusahaan Keagenan Kapal. Rahman mencurigai 7 perusahaan yang ada dalam surat Syahbandar tersebut tidak memiliki legalitas terutama izin pembukaan cabang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral perhubungan laut.

BACA JUGA :  Di Depan Gubernur, Ketua DPRD Sultra Minta Kepala SKPD yang Tidak Hadiri Rapat Paripurna HUT Sultra Dinonjobkan

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Konkep Jaswan mengatakan, selama bertahun-tahun perusahaan agen kapal yang beroperasi di Konkep baru 1 perusahaan yang membuka kantor cabang yakni PT. Aksar Saputra Lines. Olehnya, dengan adanya surat Syahbandar tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan itu bisa membuka kantor cabang di Konkep.

“Seharunya ketika beroperasi disana dia (perusahaan agen kapal) harus buka kantor cabang atau paling tidak unit pelayanan,” kata Jaswan. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor      : Rustam