ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji akan menuntaskan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indonesia yang terletak di Desa Lambakara, Kecamatan Lainea.
Sebelumnya, salah seorang perwakilan warga Kecamatan Lainea, Umar Malik meminta agar anggota DPRD Konse tidak memperpanjang izin HGU PT Kapas Indonesia. Hal ini diungkapkan Umar saat DPRD Konsel menggelar Reses masa sidang dua, tahun 2019. Sabtu (14/6/2019) lalu.
Baca Juga : DPRD Konsel Gelar RDP Sengketa Lahan Perusahaan Tambang
Umar mengaku, masyarakat sangat menginginkan lahan yang dipegang oleh perusahaan sawit tersebut, pasalnya sampai saat ini masyarakat tak berani untuk memanfaatkan lahan. Sementara HGU PT. Kapas Indonesia bakal berakhir pada 31 Desember 2019 ini.
“Masyarakat telah menduduki lahan PT. Kapas ini sejak tahun 1998 sampai sekarang. Dimana sejak saat itu, perusahaa tersebut sudah tidak beroperasi lagi,” terang Umar, Selasa (18/6/2019).
Wakil ketua DPRD Konsel Nadira yang turun menggelar reses bersama beberapa anggota DPRD lainya berjanji akan segera menindak lanjuti masukan itu.
“Sudah kita terima, akan kami tindak lanjuti, kita akan bertemu para pihak dulu, duduk bersama untuk membahas masalah ini nanti,” kata Nadira.
Baca Juga : Perusahaan Sawit Disinyalir Beroperasi di Koltim Tanpa Izin HGU
Hal yang sama juga diungkapkan Marwan, anggota DPRD komisi tiga. Dia berjanji bakal mencari solusi terbaik untuk masyarakat sekitar.
“Untuk HGU perusahaan ini akan masuk dalam agenda pandangan fraksi untuk meminta kepada pemerintah daerah agar tidak memperpanjang HGU PT Kapas tersebut,” terang Marwan.(b)
Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban