Perusahaan Sawit Disinyalir Beroperasi di Koltim Tanpa Izin HGU

Perusahaan Sawit Disinyalir Beroperasi di Koltim Tanpa Izin HGU
IZIN HGU - PT Sari Asri Rejeki Indonesia (SARI) yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir sampai saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, perusahaan kelapa sawit itu action sejak tahun 2016 lalu. (SAMRUL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – PT Sari Asri Rejeki Indonesia (SARI) yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir sampai saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, perusahaan kelapa sawit itu mulai beroperasi sejak tahun 2016 lalu.

Persoalan HGU itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus ganti rugi pohon sagu kawasan Rawa Tinondo di DPRD Koltim pada Senin (25/3/2019) kemarin.

“Kami tidak tahu kenapa bisa PT SARI bisa beroperasi di sana (Tinondo) tanpa memiliki izin HGU. Padahal kalau berbicara aturan seharusnya mereka mengantongi izin terlebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan. Saya di Komisi I tidak tahu dengan masalah itu. Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Anggota komisi I DPRD Koltim, Irwansyah dalam RDP tersebut.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT SARI, Sutrisno saat RDP pada 30 Januari 2019 lalu menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengurusan terkait izin HGU. Namun pernyataan Sutrisno tersebut sudah berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Manager Lapangan PT SARI, Rudi ketika ditanyai wartawan usai RDP, Senin (25/3/2019). Rudi mengaku bahwa mereka sudah memiliki izin HGU.

“Ada kok izin HGU-nya tahun 2018. Kita udah dapat izin semuanya. Tanya saja sama pemerintah, saya katakan ada. Kalau tidak punya izin, tidak mungkin kami beroperasi. Tidak ada perusahaan yang berani masuk di sini kalau tanpa izin pemerintah daerah. Kalau tidak, pemerintah daerah dulu yang melarang,” ujar Rudi.

(Berita Terkait : Perusahaan Sawit Tak Hadir, RDP Rawa Tinondo Gaduh)

Sementara itu, perwakilan ahli waris Rawa Tinondo, Djabir Teto Lahukuwi mengatakan pernyataan yang disampaikan Rudi adalah suatu bentuk pembohongan, serta upaya untuk menghindari fakta yang ada.

“Kalau pak Rudi mengatakan sudah ada izin HGU itu dia berbohong. Karena pernah kami ketemu di perusahaan, kami minta diperlihatkan izin HGU-nya ternyata tidak ada. Kemudian kami datang di DPR lagi, ada kepala ATR (Agraria dan Tata Ruang) Koltim, kita minta apakah izin perkebunan kelapa sawit ini sudah punya izin HGU, rupanya Kepala ATR mengatakan belum ada, baru sebatas pengusulan di ATR wilayah,” ujar Djabir.

Menurut Djabir, untuk memperoleh izin HGU, sebuah perusahaan harus mengurus izin prinsip perkebunan sesuai Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Itu pun izin prinsip yang didapatkan baru sebatas izin analisa dampak lingkungan dan belum bisa melakukan kegiatan.

“Sesuai Peraturan Menteri Pertanian 2019 tentang investasi di lahan pertanian. Tidak bisa melakukan kegiatan sebelum ada izin HGU,” ucap Djabir.

Disebutkannya bahwa Rawa Tinondo masuk dalam kawasan strategis nasional sesuai Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008, tepat bersamaan penetapannya dengan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Kawasan rawa Tinondo pula masuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2003 tentang rawa.

“Kawasan Rawa Tinondo masuk juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 mengenai perlindungan vegetasi gambut. Di dua peraturan ini mereka sudah menyalahi. Sebab kalau kita memanfaatkan lahan gambut atau memanfaatkan rawa bukan untuk perkebunan kelapa sawit tetapi memanfaatkan airnya. Kalau pun rawa Tinondo mau dimanfaatkan maka hanya pada percetakan sawah baru saja,” tutur Djabir. (B)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini