ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempertanyakan dasar kajian yang diambil oleh pemerintah daerah setempat dalam melakukan penyusunan atas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.
Hal itu dikemukakan oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi di aula DPRD Konut, Senin sore (17/7/2017).
Pertanyaan tersebut dilontarkan lantaran sejumlah pasal dalam Raperda usulan Pemda Konut itu dianggap masih perlu dilakukan peninjauan ulang.
“Apakah Raperda yang diusulkan telah melalui kajian akademik,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Martina dalam membacakan pandangan fraksinya.
Martina menilai, bahkan dalam penyusunan payung hukum daerah ini semestinya pemerintah daerah melibatkan masyarakat guna memberikan masukan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka pemda mesti melakukan pengkajian ulang kedelapan raperda yang diusulkan.
“Seperti raperda tentang hewan ternak, ini harus dikaji lebih mendalam karena setelah dicermati terdapat pasal yang dianggap kurang seperti pengawasan, pengembalaan,” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Fraksi PAN yang dibacakan oleh Rini Herawati. Menurutnya, pemerintah harus memberikan pelayan kepada semua masyarakat tanpa memilih salah satu pihak. Bahkan dalam penyusuna raperda semestinya melibatkan instansi terkait selaku pelaksana tekhnis regulasi.
“Jangan sampai 10 raperda hanya akan menjadi huruf mati,” kata Rini Herawati.
Sementara Fraksi BMW Sejuk yang dibacakan oleh Mustakim
mengapresiasi raperda soal pengendalian hewan ternak. Namun, ada sejumlah pasal yang butuh perhatian khusus.
“Ada pasal yang perlu perhatian, seperti pasal 2 pemeliharaan ternak yang didalamnya skala kandang. Sementara dilapangan banyak peternak yang memiliki lokasi dalam skala kecil,” jejal Mustakim.
Baca Juga : Kedisiplinan ASN Menurun, DPRD Konut: 10 Perda Usulan Pemda Hanya Alat untuk Mengugurkan Kewajiban
Hal berbeda kemukakan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK) yang dibacakan Rasmin Kamil. Dalam pandangan umum fraksinya, dia mengatakan bahwa perda yang telah dihasilkan sebelumnya ternyata tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Seperti perda tentang kawasan bebas rokok, kemudian perda tentang desa.
“Khususnya pasal 44 huruf b seingat saya perda desa ini alot sekali kita bahas hingga voting. Ada pasal yang mengaharuskan jika batas mencalon kepala desa 55 tahun, tapi pelaksanaannya semua dilanggar,” kesal Rasmin.
Menurut dia, Perda yang telah dihasilkan itu merupakan prodak hukum yang mesti dipatuhi dan tidak untuk diperdebatkan kembali.
Sidang paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi atas 10 Raperda usulan pemda itu dihadiri langusng oleh Bupati Konut uksamin bersama wakilnya Raup, Ketua DPRD Jefri Prananda, Wakil Ketua I Sudiro, anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup pemkab Konut. (B)
Reporter : Murtadin
Editor : Abdul Saban