ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menilai, 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat hanya alat untuk menggugurkan kewajiban saja.
Hal itu dikemukakan oleh anggota DPRD Konut dari fraksi Golkar Saprin saat menyela dalam sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terkait usulan delapan Raperda pemda setempat di ruang sidang DPRD Konut, Senin (17/7/2017).
Saprin mencontohkan, salah satu peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan namun tidak ditetapkan adalah perda tentang organisasi perangkat daerah (OPD) turunan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Saya harus berani mengatakan perda OPD kita ini apalagi yang berkaitan dengan disiplin tidak sesuai harapan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Saprin.
Dia menilai, dari hari ke hari tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konut sangat menurun. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan tugas dan kewenangan sekretaris daerah (Sekda).
Baca Juga : DPRD Konut Pertanyakan Dasar Kajian Pemda dalam Menyusun Raperda
“Pertanyaannya, apakah sekda tidak bekerja atau tidak diberikan ruang untuk melakukan kontrol. Ini kita harus jujur, untuk apa kita kejar 10 perda kedepan yang kita hasilkan saja tidak mampu dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyesalkan sikap arogansi sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang jika diundang untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan wakil rakyat, mereka tidak pernah hadir.
“Berkali-kali kita undang mereka tidak hadir, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum,” kesalnya. (B)
Reporter : Murtadin
Editor : Abdul Saban