ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membatalkan peminjaman uang senilai Rp1,2 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membangun tiga proyek Gubernur Ali Mazi yang sudah disahkan sebelumnya.
Anggota DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai meminta kepada pimpinan dewan untuk membentuk badan musyawarah (Bamus), lalu menggelar rapat paripurna pencabutan pinjaman yang diduga mengangkangi sejumlah aturan saat pengesahan itu.
(Baca Juga : Bangun Mega Proyek, Ali Mazi Bakal Ajukan Pinjaman Dana Rp1,19 Triliun)
“Setelah paripurna akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau pemerintah provinsi tetap melakukan pinjaman, kami minta pemprov segera melakukan permohonan kembali untuk pengajuan pinjaman,” ujar La Ode Frebi Rifai saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Sultra, Rabu (20/11/2019).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD ini, paripurna yang melahirkan keputusan DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 poin kedua tentang persetujuan peminjaman skema multiyears itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Peminjaman Daerah terkhusus mengatur soal jangka waktu.
Bahwa, tutur Frebi, dalam jangka waktu pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 yaitu pinjaman skema multiyears sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011 pasal 13 ayat 2, bahwa pinjaman untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga itu tidak boleh melebihi masa jabatan gubernur
(Baca Juga : Rencana Pinjaman Rp1,195 Triliun Pemprov Sultra Direspon Positif Kemendagri dan PT SMI)
“Mengingat masa jabatan Gubernur Sultra itu akan berakhir pada 2023, sementara peminjaman dilakukan hingga 5 tahun ke depan, sehingga pinjaman yang disetujui DPRD ini adalah sudah melebihi masa jabatan gubernur,” tegasnya.
Hingga saat ini, sudah 31 dari 45 anggota DPRD maupun unsur pimpinan yang menyetujui usul paripurna pencabutan peminjaman skema multiyears senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Frebi menegaskan, DPRD berprinsip tidak menolak APBD 2020, namun yang ditolak adalah kebijakan persetujuan peminjaman yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.
(Baca Juga : Besok Setahun AMAN, Paparkan 3 Mega Proyek)
“Jadi kita ini prinsip regulasi yang dikaji. Kalau bertentangan kita harus batalkan dulu, itu prinsipnya. Saya belum masuk ke ranah pinjamannya,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, usulan paripurna itu baru sampai ke tangan unsur pimpinan dewan. Pihaknya baru akan mengkaji hal tersebut lalu akan memberi keputusan.
“Kita akan melakukan telaah terlebih dahulu. Lalu kita akan tindak lanjuti bagaimana urgensinya nanti kita akan sampaikan,” ucap Nursalam Lada yang ikut mendampingi Frebi dalam konferensi pers. (*)
MANTAP Bapak2 Ibu2 Anggota DPRD Sultra…Hal Semacam Ini perlu di contoh!!
Kasihan nantinya Pemerintahan Periode berikutnya klaw saja Pinjaman Ini tetap diteruskan karna akan membebani Gubernur yang akan datang!!yah mudah2an Hal ini bisa di kaji ulang untuk mencari solusi yang terbaik