ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan terhadap pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dianggap telah menyahuti aspirasi masyarakat Wawonii.
Ketua Komisi III DPRD Sultra Sukarman mengaku sangat gembira mendapat kabar bahwa Pemprov Sultra telah mencabut 9 IUP dan menghentikan 6 IUP di Wawonii. Sebab memang dari sisi tata ruang, Wawonii bukan untuk wilayah pertambangan.
(Berita terkait : Lukman Abunawas : 9 IUP Dicabut dan 6 Dihentikan di Konkep)
Keputusan Pemprov sudah sejalan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan itu kata Sukarman, Kawasan pulau yang luasnya di bawah 2 ribu kilometer (km) persegi tidak boleh dilakukan pertambangan.
“Dalam aturan itu jelas, Pulau Wawonii bukan termasuk wilayah pertambangan. Jadi apa yang dilakukan pemerintah provinsi ini patut kita dukung dan kita sambut gembira. Ketika Pemerintah Provinsi sudah mengambil keputusan maka menjadi kewajiban kita DPRD untuk mengawal keputusan itu,” ujar Sukarman di DPRD Sultra, Rabu (27/3/2019).
(Baca Juga : Pencabutan IUP di Konkep Tunggu Tanda Tangan Ali Mazi)
Lanjut dia, terkait persoalan tambang di Sultra, pada tahun 2018 lalu DPRD Sultra telah membentuk Pansus dan sudah ada rekomendasinya. Pada Desember 2018, Pansus DPRD Sultra merekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pertambangan, termasuk tambang di Konkep.
Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengumumkan tentang IUP di Wawonii, dari total 16 IUP , 9 di antaranya resmi dicabut dan 6 IUP dihentikan. Keputusan itu diambil saat rapat terbatas Pemprov Sultra bersama dengan Bupati Konkep, Ketua DPRD Sultra dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019).
Reporter : Muhamad Taslim Dalma