Lukman Abunawas : 9 IUP Dicabut dan 6 Dihentikan di Konkep

1441
Lukman Abunawas : 9 IUP Dicabut dan 6 Dihentikan di Konkep
PENCABUTAN IUP - Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas saat mengumumkan pencabutan 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) di kantor gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pencabutan 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Penegasan itu disampaikan wakil gubernur Sultra, Lukman Abunawas, usai menggelar rapat terbatas dengan agenda pencabutan IUP bersama dengan Bupati Konkep, Ketua DPRD Sultra dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor gubernur Sultra, Selasa (26/3/2019).

Dari total 16 IUP yang ada di Pulau Wawonii, 9 di antaranya resmi dicabut, dan 6 IUP dihentikan.

“Tadi kita rapat mulai dari jam 11, dan kita sudah rumuskan dan tanda tangani. Bahwa tuntutan masyarakat Wawonii kita terima, dari 16 IUP kita cabut 9 IUP dan hentikan 6 IUP dan satu IUP kita serahkan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena statusnya Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya.

(Baca Juga : Lukman Abunawas Tegaskan Tepati Janjinya Cabut IUP di Wawonii)

Mantan Bupati Konawe dua priode itu menjelaskan, ke 9 IUP yang cabut tersebut merupakan IUP yang tidak melakukan kegiatan apapun di Pulau Wawonii. Sementara, salah satu dari 6 enam IUP yang dihentikan di Konkep, yakni IUP milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebab perusahaan tambang yang bergerak di bidang logam itu, secara resmi dihentikan aktifitasnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Ini sebagai bentuk respon pemerintah, terhadap aspirasi masyarakat Wawonii. Yaitu untuk dicabut, karena wewenang pencabutan ada di Gubernur Ali Mazi telah kita sepakati dengan seluruh peserta rapat tadi,” ucapnya.

Pencabutan IUP serta penghentian aktifitas tambang di Wawonii pun, lanjut Lukman, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK), dimana Pulau Wawonii masuk dalam pulau yang tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan. Serta sesuai dengan Keputusan Menteri (KepMen) ESDM Nomor 3673 Tahun 2014 tentang kawasan Pulau Sulawesi.

“Jadi kegiatan tidak ada sama sekali di Konkep, kalau tidak percaya silahkan cek kita sudah serahkan berita acara dan penandatangan penghentian ke Bupati Konkep. Arsip ada di Biro Hukum dan Dinas ESDM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

(Baca Juga : Lukman Abunawas: Nyawa Taruhannya Jika IUP di Konkep Tidak Dicabut)

Mantan Sekda Sultra ini pun mengaku, jika nantinya terdapat pemegang IUP yang merasa keberatan dengan adanya pencabutan serta penghentian, ia mempersilahkan untuk diproses secara hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Apalagi salah satu pemilik IUP, yakni Direktur GKP mendukung pencabutan IUP ini, demi masyarakat Wawonii. Dan kita berharap masyarakat Wawonii dapat menjaga kestabilisan daerah, apalagi ini mendekati Pilpres dan Pileg” tutupnya.

Usai menggelar rapat terbatas, Lukman Abunawas pun menemui sejumlah mahasiswa dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii yang telah menunggu sejak pagi di kantor Gubernur Sultra.

Di hadapan para mahasiswa, Lukman Abunawas menegaskan pencabutan IUP yang ada di Pulau Wawonii. Ia pun menegaskan, akan turun langsung bila masih terdapat aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii itu. (a)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini