ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Nur Alam yang telah mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) pada hari Jumat. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Sultra Rasyid.
Berita Terkait :Nur Alam Tetapkan Jam Kantor Hari Jumat Dimulai Pukul 04.00 Dinihari
Menurutnya, perubahan jadwal kerja PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dimulai pada jam 04.00 sampai 13.00 Wita melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Lukman Abunawas Nomor 061-1/390, perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sultra.
“Inikan pelayanan ibaratnya hanya ritme manusia saja, kata ritme manusia inikan kalau melihat hal-hal baru pasti agak kaku. Makanya sesuatu yang baru itu harus disosialisasikan agar tidak kaku,” ungkapnya saat ditemui di ruangan Komisi II DPRD Sultra, Selasa (7/2/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menembahkan, perubahan jam kerja di Lingkup Pemprov menyusul adanya kebijakan gubernur yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2017. Di mana pada pukul 04.00 sampai 06.00 Wita shalat subuh berjamaah di Mesjid Agung Alkautsar.
Rasyid menjelaskan, terkait dengan kebijakan gubernur yang mewajibkan seluruh PNS lingkup Pemprov yang muslim untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah di Mesjid Agung Alkautsar, dirinya sangat mengapresiasi kebijakan gubernur tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan proses mendekatkan diri kepada Tuhan, agar dapat memahami bahwa semua yang hidup di dunia ini akan mati.
“Ibarat kita di dalam satu pekan atau satu bulan kita bekerja, bahkan satu tahun. Kalaupun kita tidak bisa memaksimalkan beribadah kepada Allah lima kali sehari itu, ya minimal seperti kebijakan pak gubernur ini. Menggugah orang-orang yang selama ini, minta maaf pejabat-pejabat atau PNS lingkup Pemprov Sultra yang selama ini mungkin menjauh, atau bahkan sudah lupa tata cara berwudhu dan shalat, ya minimal dengan kebijakan ini bisa mengingatkan kita,” tandasnya. (B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki