
ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusul pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna DPRD setempat di gedung parlemen, Jalan Abdullah Silondae, Kendari, Selasa (30/10/2018).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yaitu, Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sebelum diambil keputusan, masing-masing fraksi yang ada di DPRD terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhirnya, yang dibacakan langsung juru bicaranya Bustam.
Bustam mengungkapkan, fraksi yang ada di DPRD menerima dua Raperda itu diteruskan menjadi Perda.
Ini dalam rangka mengoptimalkan kekayaan dan aset daerah, juga dalam rangka penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah baik pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun kenaikan harga.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasi atas upaya DPRD dalam membahas materi dan substansi kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
“Saya atas nama Pemprov Sultra menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan, yang telah mencurahkam tenaga dan pikirannya dalam membahas Raperda ini,” ungkap Ali.
Ia berharap, dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut.
“Raperda yang telah disetujui bersama ini, selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Sultra,” pungkasnya. (B)