DPRD Sultra Usulkan Tenaga Outsourcing Satpol PP Sultra Jadi Tenaga Kontrak

129
DPRD Sultra Usulkan Tenaga Outsourcing Satpol PP Sultra Jadi Tenaga Kontrak
RDP - Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP Sultra, di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (5/6/2017). Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam, dewan mengusulkan tenaga outsourcing Satpol PP Sultra dirubah menjadi tenaga kontrak. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

DPRD Sultra Usulkan Tenaga Outsourcing Satpol PP Sultra Jadi Tenaga Kontrak RDP – Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP Sultra, di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (5/6/2017). Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam, dewan mengusulkan tenaga outsourcing Satpol PP Sultra dirubah menjadi tenaga kontrak. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan tenaga outsourcing Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diubah dalam bentuk tenaga kontrak. Hal itu dilakukan karena upah tenaga outsourcing Satpol PP Sultra dinilai tak layak.

“Kita masih butuhkan mereka, sebab kita punya tenaga Satpol PP sangat sedikit. Cuman bahwa kita juga berpikir tidak merugikan mereka, karena ternyata sistem outsourcing yang kita lakukan selama ini tidak terlalu efektif. Terbukti disaat dibutuhkan ternyata mereka belum sampai,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Sultra, LM Taufan Alam dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP Sultra, di Gedung Sekretariat DPRD, Senin (5/6/2017).

BACA JUGA :  Amirul Tamim Sayangkan Minimnya Peran Pemerintah Dalam Kegiatan Investasi di Morosi

Dia mengungkapkan, pada perubahan anggaran 2017 nanti, pihaknya akan berupaya untuk mengubah nomenklatur tenaga outsourcing menjadi tenaga kontrak yang tidak menyalahi aturan.

“Gaji mereka itu kan tergantung dari pencairan pihak ketiga baru bisa mereka terima. Tetapi kalau dibuat dalam bentuk nomenklatur lain mereka bisa diberikan perbulan dan langsung ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain pembahasan terkait tenaga outsourcing Sarpol PP, rapat dengar pendapat antara DPRD Sultra bersama BPKAD dan Satpol PP Sultra itu juga membahas terkait pengelolaan eks MTQ. DPRD Sultra mengusulkan agar pengelolaan MTQ dikelola oleh BPKAD, sementara Satpol PP dilibatkan sebagai pengamanan, karena memang Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

BACA JUGA :  Seluruh Fraksi di DPRD Setujui LPJ Anggaran Pemkot Kendari 2021

“Jadi bukan lagi Satpol PP yang mengelola. Tapi yang mengelola BPKAD, Satpol PP dilibatkan dalam pengelolaannya supaya lebih terarah,” kata politisi Demokrat itu.

Olehnya itu ia berharap kepada pemerintah provinsi, agar menjadikan kawasan eks MTQ menjadi pusat kuliner, tempat pentas seni, dan tempat ruang diskusi buat aktivis, serta sebagai tempat rekreasi dan hiburan.

Sekedar informasi, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang dikontrak oleh sebuah perusahaan berdasarkan perjanjian dengan pengusaha penyedia jasa tenaga kerja. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki