Dua Caleg Gerindra di Kolut Dapat Suara Sama

Dua Caleg Gerindra di Kolut Dapat Suara Sama
PLENO - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut, Sabtu (4/5/2019). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Dua calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mendapatkan jumlah suara yang sama untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Hal itu sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut, Sabtu (4/5/2019).

Kedua caleg tersebut adalah nomor urut 1.Ahmadi SE dan dan rekan separtainya nomor urut 5, H Maksum Ramli SE.MM dengan perolehan suara sama yakni 1.010 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kolut.

Komisioner KPU Divisi Perencanaa Data Informasi Sirajudin membenarkan bahwa kedua caleg dari partai mendapat suara sama, untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kolut dengan jumlah suara yang diraih partai tersebut hanya mendapat satu kursi.

“Sesuai PKPU nomor 5 itu jika calon mendapatkan suara seri dilihat dari jumlah persebaran kecamatan kalaupun masih sama dilihat lagi persebaran di tingkat TPS,Kalaupun masih sama di lihat mana lebih banyak perempuan atau laki-laki,” kata Sirajudin, Sabtu (4/5/2019).

(Baca Juga : Prabowo-Sandi Dulang Suara 50.466 di Kolut)

Lanjut Sirajudin, dari semua caleg belum bisa dipastikan siapa yang akan menduduki kursi legislatif karena jangan sampai ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konsitusi (MK). Sehingga penetapan siapa caleg yang terpilih masih menunggu putusan MK.

Menurutnya, masyarakat atau calon diberi ruang untuk melakukan gugatan di MK setelah pleno digelar. Setelah putusan secara nasional kemudian MK membuka ruang untuk gugatan selama tiga kali 24 jam.

“Tiga hari diberikan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan, setelah itu disidangkan dan kemudian keputusan KPU wajib menindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kolut, Kallo Candra mengatakan, dua Caleg yang bertarung di partai gerindara mendapatkan suara sama setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS Kecamatan Lasusua, sehingga hasil tersebut harus mengikuti aturan yakni sebaran jumlah suara di lima kecamatan di dapil 1. Namun berdasarkan hasil pleno nomor urut satu mendapatkan suara persebaran terbanyak.

“Dapil Satu itu ada lima kecamatan, Empat Kecamatan di Menangkan Oleh Ahmadi yakni kecamatan Wawo, Kecamatan Ranteangin,Kecamatan Lambai dan Kecamatan Katoi, Sementara Maksum Ramli hanya menang di Kecamatan Lasusua,” ungkap Kallo Candara. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini