Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim
Nanang Ibrahim

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Senin (20/5/2019) sekira pukul 14.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim menjelaskan, keduanya didampingi pengacaranya langsung datang setelah dilayangkan surat panggilan pertama yang diserahkan, Jumat (17/5/2019) lalu. Dua politisi PKS ini pun datang ke Kejari pukul 13.30 Wita

Baca Juga : Dua Caleg PKS Bakal Berlebaran di Penjara

“Saat datang mereka menunggu sambil administrasinya selesai. Kemudian keduanya langsung membayar denda masing-masing Rp5 juta, sehingga tidak perlu menjalai subsider yang satu bulannya. Maka Sulkhani dan Riki Fajar hanya menjalani dua bulan penjara di Lapas,” ungkap Nanang Ibrahim.

Eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sulkhani yang menjabat Ketua DPW PKS Sultra itu dan Riki Fajar yang menjabat Sekretaris DPD PKS Kendari.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah

Majelis Hakim PT yang dipimpin oleh Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.

Menyatakan terdakwa 1 Sulkhani dan terdakwa 2 Riki Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Mangkir dari Sidang Kasus Caleg PKS, Camat Kambu Terancam Penjara

Dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan. Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah 9 lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini