Dua IRT di Kendari Ditangkap Karena Edarkan Sabu dengan Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah

74
Dua IRT di Kendari Ditangkap Karena Edarkan Sabu dengan Iming-iming Bayaran Jutaan Rupiah
Barang Bukti - Barang bukti narkoba yang berhasil disita polisi dari penangkapan dua pengedar perempuan. Salah satu pelaku yang merupakan seorang lansia mengaku menjadi pengedar karena untuk membayar utangnya. (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap dua perempuan pelaku pengedar narkoba. Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba total seberat 37,54 gram.

Polisi menangkap kedua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial LA (27) dan UK (58) itu pada waktu dan tempat berbeda di Kota Kendari. Masing-masing pelaku mempunyai motif berbeda dalam mengedarkan narkoba.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku LA di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar awal November 2022 lalu. Narkoba yang disita dari pelaku seberat 22,46 gram

“Pelaku mengedarkan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku mempunyai seorang anak kecil,” katanya saat konferensi pers di Polresta Kendari, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Narkoba punya pelaku ditemukan tersimpan ke dalam 31 bungkus plastik. Berdasarkan pengakuan pada polisi, pelaku mendapatkan sabu melalui seseorang berinisial RM atas arahan HI. Dia diiming-imingi upah sebesar Rp2 juta bila berhasil mengedarkan sabu.

“Sudah dua kali pelaku menerima paket sabu. Untuk paket pertama sudah habis diedarkan,” ungkapnya.

Sementara pelaku kedua seorang lansia ditangkap dua hari hari setelah operasi penangkapan pertama. Pelaku ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari tangan pelaku menyita narkoba seberat 15,08 gram.

Adapun narkoba didapatkan lewat seorang lelaki yang belum diketahui identitasnya. Ia diarahkan untuk mengambil sabu di salah satu jasa angkutan darat melalui sambungan telepon.

Pelaku dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp3 juta kalau berhasil memasarkan narkoba yang diberikan. Menurut pengakuan pelaku, dia terpaksa menjadi pengedar sabu karena harus membayar hutang.

Selain mengedarkan, pelaku juga mengaku memakai barang terlarang tersebut. Alasan pelaku memakai narkoba untuk mengobati sakit darah tingginya. Katanya, ketika mengkonsumsi narkoba pelaku tidak merasakan sakit yang diderita.

Polisi menjerat kedua pelaku pengedar melanggar Undang-undang (UU) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (C)


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini