ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (35) ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (16/2/2022).
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut dilakukan dibrumah pelaku. Saat itu petugas menemukan sabu sebanyak 17 paket siap edar dengan berat 10,32 gram.
“Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dititipkan ke suaminya berinisial H,” kata Faturrahman dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).
Faturrahman menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah mereka.
“Di kamar pelaku juga kami temukan 500 bungkus plastik bening serta uang tunai Rp200 ribu,” jelasnya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi milik Polda Sultra.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati