ZONASULTRA.ID, RAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Edy Uga mulai mewanti-wanti para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Edy Uga secara tegas mengingatkan para jajarannya agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Sebagai kepala OPD, bekerja sesuai tupoksi saja. Jangan banyak gerakan tambahan. Urus ini, urus itu,” tegas Edy Uga, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Penegasan Edy tersebut usai penetapan tersangka dua kepala dinas (kadis) lingkup Pemda Muna, yakni Kadis Pariwisata Sukarman Loke dan Kadis Lingkungan Hidup, LM Syukur Akbar oleh KPK atas dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Edi juga menjelaskan, kasus yang menimpa dua pejabatnya tersebut atas dasar kepentingan pribadi. “Itu saya tidak tahu yang jelas tak ada hubungannya Pemda Muna. Mereka itu jalan sendiri-sendiri,” timpalnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pimpinan OPD tetap fokus menjalankan tugas di instansi masing-masing agar pelayanan tetap berjalan normal.
Saat ini Sukarman Loke tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/6/2022) menerangkan, para tersangka dugaan suap dana PEN Koltim tersebut saat ini tengah dalam proses penyidikan.
Pihaknya belum bisa mengekspos secara lengkap berapa kerugian negara dan peran tersangka atas penahanan Sukarman Loke. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati