ZONASULTRA.ID, RAHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) 2021. Kali ini Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Penetapan status tersangka Sukarman Loke disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron melalui konferensi pers di Jakarta, yang disiarkan secara live, Kamis (23/6/2022)
Gufron menjelaskan, penetapan tersangka Sukarman Loke dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan lanjutan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Tersangka SL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan,” terang Gufron.
Selain Sukarman Loke, KPK juga sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna dalam dugaan kasus suap PEN Koltim 2021.
Selain itu, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, LM Syukur Akbar. (b)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati